Upaya merubah paradigma Penerimaan dan Pengeluaran Negara Menjelang Akhir Tahun 2017
Sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala KPPN Banjarnegara dalam Sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun 2017, yang antara lain juga menekankan pada review pelaksanaan kinerja anggaran Satker dalam wilayah kerjanya, dikemukakan bahwa perlunya mendorong pelaksana kegiatan yang terkait belanja barang dan belanja modal, kinerja belanja barang dan belanja modal, adapun belanja modal yang masih rendah dimungkinkan karena pada bulan ini masih dalam tahapan pelaksanaan, yang tahapan realisasinya pada kisaran bulan Oktober dan November. Satker-satker yang kinerja anggarannya masih rendah agar segera mempercepat kegiatan sehingga tidak menumpuk pada bulan Desember 2017.
Tidak dipungkiri bahwa selama ini bila menjelang akhir tahun anggaran bendahara Satuan Kerja menjadi sangat sibuk, karena semua dana yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diupayakan penyerapannya secara maksimal baik itu GU, TU, uang lembur, vakasi, uang makan dll, atau kegiatan-kegiatan yang dapat di LS kan tidak terkecuali kegiatan-kegiatan yang bersifat kontraktual betul betul dituntut untuk segera dicairkan. Belum lagi tentang pelaporannya ( SPJ/LPJ dll ), kesibukan tersebut dapat dilihat pada pelayanan di lobi KPPN yang terkadang sampai malam hari, agar semua SPM dapat diproses tepat waktu.
Kenyataan tersebut di atas oleh Kementerian Keuangan umumnya dan KPPN khususnya sejak adanya Reformasi Birokrasi dimana didalamnya juga menuntut adanya reformasi dibidang layanan publik ke arah yang lebih baik. Untuk merubah paradigm lama tersebut beberapa tahun terakhir KPPN Banjarnegara yang memiliki Motto “Kepuasan Anda Adalah Bukti Dari Janji Layanan Kami”.
Sebagai Kuasa BUN di Daerah,KPPN Banjarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada pelanggan khususnya Bendahara Pengeluaran lingkup pembayarannya telah melakukan berbagai Sosialisasi dan Bimbingan teknis pada KPA, PPK, Bendahara, maupun operator dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kinerja penyerapan anggaran yang berbasis aplikasi. Selain dari itu KPPN juga memperkenalkan berbagai sarana kemudahan yang berkaitan dengan Tekhnologi Informasi dan aplikasi yang berbasis WEB seperti OM SPAN, SAKTI/SAS, e-Rekon/SAIBA, SIMPONI dll.
Selain aspek pengeluaran Negara, sangat diperlukan pengaturan penerimaan Negara yang dilakukan oleh Bendahara dan dengan dukungan Bank/Pos Persepsi. Untuk memudahkan wajib pajak/penyetor PNBP melaksanakan kewajibannya, wajib pajak/penyetor PNBP dapat melakukan pembayaran pajak/PNBP melalui Bank/Pos Persepsi menggunakan fasilitas MPN G2. Bank/Pos Persepsi tersebut bias menerima setoran pajak atau PNBP yang merupakan penerimaan Negara. Wajib pajak/penyetor PNBP dapat melakukan setoran pajak/PNBP ke bank/pos persepsi pada jam kerja yang telah ditentukan. , Pemerintah telah mengimplementasikan system MPN G2 (billing system), yang memungkinkan wajib pajak/penyetor PNBP dapat melakukan setoran kapan saja dan dimana saja dengan billing yang masa kedaluwarsanya sampai dengan 30 hari. Pada akhir hari kerja, seluruh penerimaan Negara yang ada di rekening persepsi harus dilimpahkan kerekening SUBRKUN Direktorat PKN di BI, jadi rekening persepsi pada bank persepsi hanya rekeningp enampungan sementara. Penerimaan Negara pada Bank/Pos Persepsi dan KPPN khusus penerimaan maksimal menerima setoran tanggal 31 Desember 2017. Itu semua adalah perwujudan dari janji layanan yang diikrarkan oleh KPPN Banjarnegara yaitu “ Memberikan Pelayanan Dengan sepenuh Hati Cepat Tepat Akurat Transparan Akuntabel dan Tanpa Biaya” Kita berharap bahwa kemudahan, kepraktisan, kenyamanan adalah bukan suatu keniscayaan dan akhirnya “SELAMAT TINGGAL PARADIGMA LAMA DAN KITA SONGSONG PARADIGMA BARU” dalam pengelolaan APBN Tahun 2017.
artikel disusun oleh Tulus Ngatiman