Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kabupaten Wonosobo akan Menyalurkan DAK Fisik senilai 100 Milyar

Kabupaten Wonosobo akan Menyalurkan DAK Fisik senilai 100 Milyar

 

Kabupaten Wonosobo akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp106.760.540.000 yang terbagi kedalam 20 bidang/subbidang. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara, Yanto pada Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dan KPPN Banjarnegara pada Kamis, 25 Maret 2021, bertempat di Kantor BPPKAD Wonosobo.

 

Yanto menjelaskan, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan APBN kepada daerah tertentu guna membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Menurut PMK Nomor 130 Tahun 2019, DAK Fisik untuk setiap bidang/ subbidang disalurkan dengan tiga mekanisme, yaitu penyaluran sekaligus (untuk pagu dibawah 1 miliar), bertahap (diatas Rp1 miliar kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan K/L dilakukan pembayaran secara sekaligus), dan campuran (yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara sekaligus/ bertahap).

 

Setiap mekanisme memiliki waktu penyaluran yang telah ditetapkan. Penyaluran secara sekaligus dapat dilakukan pada bulan April – Juli. Penyaluran secara sebagian atau seluruhnya sekaligus memiliki rentang waktu dari April – Desember. Semetara itu, penyaluran secara bertahap dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama (Februari – Juli), tahap kedua (April – Oktober), dan tahap ketiga (September – Desember).

 

Yanto mengingatkan peserta rapat koordinasi agar menyampaikan dokumen persyaratan DAK Fisik 2021 secara tepat waktu, yaitu maksimal pada tanggal 21 Juli. Jika persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, maka DAK Fisik tidak akan disalurkan, baik untuk tahap yang bersangkutan maupun tahap selanjutnya, juga untuk yang penyalurannya sekaligus. Berkaitan dengan hal tersebut, pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

 

Yanto berharap penyaluran DAK Fisik 2021 dapat terlaksana dengan tepat waktu sehingga dapat segera memberikan manfaat untuk masyarakat. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Junaedi. Ia meminta para SKPD di Kabupaten Wonosobo sebagai pengelola DAK Fisik, untuk memperhatikan batas-batas akhir penyampaian dokumen persyaratan agar penyaluran DAK Fisik TA 2021 tidak terlambat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search