Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Banjarnegara Bersama Polres Banjarnegara Berikan Bantuan Darurat PPKM

KPPN Banjarnegara Bersama Polres Banjarnegara Berikan Bantuan Darurat PPKM

 

Sebagai upaya membantu masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara dan Polres Banjarnegara memberikan bantuan darurat kepada warga di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Bantuan berupa paket bahan pokok makanan disampaikan secara langsung oleh Kepala KPPN Banjarnegara Sudarmaji dan Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto pada Kamis, 22 Juli 2021 kepada warga desa setempat.

 

Kepala KPPN Banjarnegara Sudarmaji mengatakan, pihaknya sangat berbahagia berkesempatan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 terutama di masa pemberlakuan PPKM. “Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk berbagi kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian insan perbendaharaan di Kementerian Keuangan.Saya harap kegiatan yang positif ini bisa diikuti oleh seluruh instansi pemerintah atau elemen masyarakat lainnya yang mampu”.

 

KPPN Banjarnegara sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah juga berkomitmen untuk menyalurkan belanja pemerintah yang bersumber dari APBN secara cepat, tepat dan akuntabel.  Belanja pemerintah melalui KPPN Banjarnegara berupa penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa pada tahun ini masih difokuskan untuk penanganan dampak pandemi. Sejalan dengan arahan presiden, KPPN Banjarnegara berupaya melaksanakan percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dalam rangka membantu pemulihan ekonomi di daerah.

 

Percepatan penyaluran BLT Desa ke depan akan makin mudah karena Menteri Keuangan telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfewr ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Kebijakan tersebut mempermudah persyaratan penyaluran Dana Desa, antara lain dengan mengubah kewajiban penyampaian persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDesa pada Tahap I digeser menjadi tahap II, penyaluran BLT Desa yang semua bulanan menjadi diajukan sekaligus untuk 3 (tiga) bulan, serta permintaan penyaluran BLT Desa dilaksanakan dengan melakukan penandaan (tagging) desa-desa yang dimintakan penyaluran BLT Desa-nya.

 

“Kami berupaya menyalurkan seluruh belanja pemerintah melalui APBN secara cepat, tepat dan akuntabel, dengan harapan manfaat belanja tersebut dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas” tegas Sudarmaji.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search