Treasury Chapter Benteng 155

 

Meningkatkan Budaya Tolak Gratifikasi

Para pegawai KPPN Benteng harus membantu Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ditahun 2023 kepercayaan publik cukup menurun dengan rentetan kasus yang viral terkait pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan. Untuk itulah perlu ditingkatkannya pemahaman terkait integritas di lingkungan KPPN Benteng.

Pada tanggal 29 mei 2023 seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Benteng menerima pembekalan terkait Gratifikasi yang dibawakan langsung oleh Kepala KPPN Benteng. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait gratififikasi. Gratifikasi walaupun secara definisi adalah “pemberian” namun secara praktek, gratifikasi dapat menyebabkan rusaknya sistem pelayanan publik karena dapat menimbulkan adanya dikriminasi layanan. Atas penerimaan ataupun penolak gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK atapun UPG pada instansi masing-masing. Gratifikasi yang diterima akan dilakukan penilaian oleh KPK maupun UPG yang dimana hasil dari penilaian tersebut bisa menjadi milik pelapor jika memang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan peningkatan pemahaman terkait gratifikasi, diharapkan Pejabat dan Pegawai KPPN Benteng dapat menumbuhkan budaya tolak gratifikasi. 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search