Treasury Chapter Benteng 155

 

Penetapan Risiko Tahun 2023

Para pejabat dan pegawai KPPN Benteng melakukan rapat dalam rangka menentukan risiko-risiko yang akan dimitgasi dalam tahun 2023. Rapat tersebut dilakukan dengan undangan kepala KPPN Benteng nomor  UND-3/KPN.2507/2023 hal Undangan GKM Penyusunan Profil Risiko Tahun 2023.  Dari referensi kejadian risiko yang ada dilakukan pembahasan secara berurut terhadap level dampak dan level kemungkinannya. Ketentuan dalam penyusunan Profil Risiko tahun 2023 sebagai berikut:

Sasaran Organisasi (SO) mengacu kepada Sasaran Strategis (SS) di Peta Strategi unit organisasi;

Setiap SO diidentifikasi minimal satu risiko downside risk dan dapat ditambah upside risk;

Setiap IKU dan/atau Inisiatif Strategis yang relevan dengan Renstra2020-2024 dapat diidentifikasi risikonya sesuai dengan pertimbangan dari Unit Pengelola Risiko (UPR);

Kejadian risiko bukan merupakan negasi (lawan) dari SO, IKU dan bukan kelemahan sumber daya seperti kelemahan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi dan Sistem Pengendalian Internal (SPI);

Kejadian risiko yang sama hanya dapat digunakan pada satu SO dan setiap kejadian risiko diidentifikasi minimal 1 (satu) penyebab risiko dan maksimal 5 (lima) penyebab risiko;

Setiap risiko memiliki 1 (satu) kategori risiko dengan total jumlah kategori risiko dalam Profil Risiko UPR Kemenkeu-Two dan Kemenkeu-Three minimal 3 (tiga) kategori risiko;

Setiap Risiko Utama minimal memiliki 1 (satu) Indikator Risiko Utama (IRU) dengan trajectory maksimal triwulanan;

Proses identifikasi risiko dan penentuan IRU agar dapat menggunakan metode analisis masalah seperti fishbone diagram, pohon masalah, 5 why’s analysis dll;

Penentuan besaran dan level risiko pada Profil Risiko 2023 perlu mempertimbangkan besaran dan level risiko actual triwulanan IV 2022 bagi risiko yang sama dan berlanjut di 2023 serta data empiris seperti data histori, benchmarking, expert judgement dll

Risiko yang dipilih ada kejadian risiko downrisk dikarenakn target IKU yang sudah cukup tinggi sehingga agak sulit untuk menentukan kejadian risiko yang uprisk. Sehingga pada
akhirnya diperoleh 14 kejadian risiko dengan kategori risiko antara lain Reputasi, Fraud, Kepatuhan dan Operasional.

Dari 14 kejadian risiko diputuskan 4 kejadian risiko untuk dimitigasi berdasarkan historis risiko pada KPPN Benteng dan kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya
dapat berpengaruh besar terhadap pencapaian Sasaran Organisasi. 

Prioritas Risiko  KEJADIAN BESARAN
RISIKO
PRIORITAS
AREA DAMPAK
PRIORITAS
KATEGORI
 1 Mark up dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
20
2 4
 2 Adanya tangkap tangan, pungutan liar (pungli), tindakan korupsi yang terverifikasi oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI), Itjen dan/atau dideteksi oleh Aparat Penegak Hukum
20
4 4
 3 Loyalitas pegawai yang rendah terhadap organisasi
13
5 6
 4 Terjadi pemadaman listrik (yang disengaja maupun tidak)
12
7 7
 5 Penyelesaian SP2D Lebih Dari 1 (Satu) Jam
12
9 6
 6 Penggunaan KKP tidak optimal
12
9 7
 7 Demonstrasi masyarakat ke KPPN
7
6 3
 8 Pengajuan GUP/PTUP tidak tepat waktu
7
9 6
 9 Terdapat transaksi dalam konfirmasi
7
9 7
 10 Bertambahnya jumlah retur SP2D
7
9 7
 11 Penerapan manajemen risiko yang kurang optimal
7
9 7
 12 Pengarsipan Hardcopy SPM membutuhkan waktu lebih lama setelah dana dicairkan
4
4 7
 13 Peserta tidak antusias mengikuti acara sosialisasi /bimtek
3
4 6
 14 Terdapat Saldo Pajak pada BP Pajak LPJ Bendahara Pengeluaran
3
4 7
 15 Pengelola Keuangan Satker yang belum bersertifikat
2
4 7
 16 Dicabutnya predikat Unit Kerja ZI-WBBM
1
4 7

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search