Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pemerintah Tingkatkan Manajemen Pengelolaan Kas Melalui Implementasi Virtual Account (VA)

Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan memasuki era revolusi industri 4.0, pengunaan virtual account (rekening virtual) semakin meningkat. Pada saat ini, rekening virtual tidak hanya digunakan untuk layanan perbankan saja tetapi juga digunakan di berbagai bidang layanan seperti pada perusahaan, rumah sakit, universitas, marketplace, dan sebagainya. Daya beli masyarakat yang meningkat ditandai dengan banyaknya pembelian barang dan jasa secara elektronis dengan menggunakan fasilitas internet, seakan tanpa batas karena dari seluruh penyedia barang dan jasa berlomba-lomba untuk menawarkan barang dan jasa melalui sistem e-commerce. Fenomena ini akan terus berkembang dengan cepat seiring pesatnya transaksi pembayaran digital yang akan mempermudah proses transaksi pembayaran yang salah satunya melalui Virtual Account (VA).

Rekening virtual adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/institusi yang dibuka oleh bank atas permintaan dari perusahaan/institusi, selanjutnya diberikan oleh perusahaan/institusi kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection). Setiap setoran yang menggunakan virtual account oleh pelanggan perusahaan/institusi, sistem secara realtime akan menyimpan setoran ke rekening pooling perusahaan/institusi serta mencatat nomor dan nama rekening virtual sebagai identitas penyetor. Disebut virtual account karena setoran yang masuk ke rekening tersebut hanya sementara. Begitu sampai ke proses transaksi,  maka saldo dari setoran di virtual account  akan dipindahkan ke rekening utama/induk. Sedangkan pada rekening induk akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor. VA memberikan kemudahan dalam bertransaksi dan membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 pada pasal 3 ayat 1, Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan melalui Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pengeluaran pemerintah. Rekening pengeluaran pemerintah antara lain terdiri dari rekening bendahara pengeluaran pada instansi vertikal pemerintah di daerah.

Rekening bendahara pengeluaran Satuan Kerja (Satker) sebagian besar berasal dari pembayaran uang persediaan dan tambahan uang persediaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Satker yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Ada juga yang berasal dari pembayaran honorarium dan perjalanan dinas pegawai. Rekening pengeluaran pada Satker berbentuk giro yang dibuka pada masing-masing Satker atas persetujuan KPPN mitra kerjanya. Bisa dibayangkan berapa banyak rekening yang ada tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan rekening pemerintah yang ada pada Satker.

Jumlah rekening pengeluaran pemerintah sebelum dilakukan restrukturisasi rekening berdasarkan data dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan berjumlah sekitar 24.108 rekening yang tersebar di masing-masing Satker. Jumlah rekening pengeluaran yang begitu banyak tersebut tentu saja dapat menyebabkan kesulitan dalam memantau serta dalam pengendalian saldo rekening pengeluaran tersebut. Diperlukan banyak waktu dan sumber daya untuk mengelola sekian banyak rekening pengeluaran tersebut. Belum lagi terkait tata kelola rekening di tingkat Satker yang masih belum optimal. Hal ini dinilai tidak mencerminkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan rekening pemerintah. Dari hasil temuan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan rekening pemerintah, BPK merekomendasikan perlu dilakukan penerapan restrukturisasi rekening pengeluaran.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola rekening pengeluaran pemerintah dan juga menindaklanjuti atas temuan BPK tersebut, dibuatlah suatu regulasi terkait restrukturisasi dan simplifikasi pengelolaan rekening pemerintah milik Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Dengan adanya PMK tersebut diharapkan pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Pada tahapan awal pengelolaan rekening pengeluaran, Kuasa Bendahara Umum  Negara (BUN) Pusat dalam hal ini Direktorat PKN melakukan restrukturisasi rekening pengeluaran pada seluruh Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Restrukturisasi rekening pengeluaran tersebut berupa:

  1. Pembukaan rekening induk dalam bentuk rekening giro;

Rekening Induk adalah rekening giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh rekening virtual yang dibuka pada bank umum. Rekening Induk ini dibuka dalam bentuk giro per Kementerian Negara/Lembaga atau Eselon I oleh Eselon I K/L setelah mendapat persetujuan dari KPPN Mitra Eselon I. Berdasarkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk yang diterbitkan KPPN Mitra Eselon I, Eselon I K/L melakukan pembukaan Rekening Induk ke Bank Umum Mitra pengelolaan rekening dengan melampiri persyaratan yang ditentukan oleh perbankan. Bank Umum juga menyampaikan laporan pembukaan rekening induk dan user dashboard kepada Direktorat PKN, KPPN Penerbit Surat Persetujuan dan Eselon I berkenaan.

  1. Perubahan rekening Satker dalam bentuk rekening virtual.

Eselon I K/L melakukan koordinasi dengan seluruh Satker dibawahnya terkait telah diterimanya kelengkapan rekening virtual diantaranya Cash Management System (CMS), User Dashboard dan Kartu Debit. Dalam hal Satker sudah menerima kelengkapan rekening virtual dari bank, Eselon I mengajukan surat permintaan cutt off kepada Direktorat PKN. Direktorat PKN menetapkan jadwal cut off melalui Surat Pemindahbukuan dan Penutupan Rekening yang ditujukan ke Eselon I, Bank Umum dan KPPN Mitra Satker.

Berdasarkan surat pemindahbukuan dan penutupan rekening, Bank Umum melakukan migrasi saldo dari rekening giro ke rekening virtual dengan tetap berkoordinasi dengan Satker dan Eselon I. Selain itu juga melakukan penutupan rekening lama, membuat laporan progres ke Direktorat PKN dan memastikan saldo rekening yang telah dimigrasi telah muncul pada dashboard bank.

Setelah selesai proses cut off maka rekening lama (giro) Satker sudah tidak bisa digunakan lagi oleh Satker dan diganti ke rekening virtual. Saldo rekening lama Satker akan dipindahbukukan ke rekening virtualnya. Satker mengajukan pendaftaran rekening virtualnya ke KPPN mitra kerjanya melalui Sistem Aplikasi Satker (SAS) / Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk didaftarkan data supplier baru atas rekening virtual tersebut.

Pada saat ini, Satker di lingkup KPPN Benteng hampir semua telah menggunakan rekening virtual. Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) per 30 November 2021 sudah ada 21 rekening virtual Satker yang telah terdaftar. Jumlah tersebut merupakan 91,3% dari jumlah Satker yang wajib menggunakan rekening virtual. Namun demikian masih terdapat kendala dari 2 Satker yang belum menggunakan rekening virtual karena kelengkapan rekening virtual masih belum diterima semuanya oleh Satker yang bersangkutan. Dari hasil wawancara dengan Petugas Satker tersebut, sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke level diatasnya untuk ditindaklanjuti. Dari Satker sudah menyampaikan secara berjenjang ke tingkat Kanwil dari Satker yang bersangkutan. Kemudian dari tingkat Kanwil meneruskan ke tingkat Eselon I K/L tersebut. Eselon I K/L hendaknya terus berkoordinasi dengan KPPN mitranya dan Bank Umum mitra Eselon I K/L agar pembuatan virtual account atas Satker yang berada dibawahnya dapat segera diakselerasi. Kendala terkait kurangnya koordinasi yang baik antar pihak yang berkepentingan dapat menjadi penyebab terlambatnya implementasi rekening virtual.

Kelengkapan rekening virtual diantaranya CMS (Cash Management System), User Dashboard dan Kartu Debit juga perlu diperhatikan. Mengingat ketiga hal tersebut merupakan kelengkapan dalam implementasi virtual account pada Satker. Pendistribusian kelengkapan virtual account tersebut memerlukan waktu yang cukup lama mengingat kondisi geografis Satker yang terkadang aksesnya masih sulit dijangkau. Diharapkan dengan telah beralihnya semua rekening Satker dari rekening giro ke rekening virtual maka akan lebih memudahkan dalam mengkonsolidasikan di tingkat K/L karena rekening induknya ada ditingkat K/L masing-masing Satker.

Penggunaan rekening virtual tentu akan memberikan banyak keuntungan dalam mendukung manajemen pengelolaan kas pemerintah yang baik. Dibandingkan dengan rekening sebelumnya, rekening virtual memberikan beberapa kelebihan/keuntungan. Keuntungan yang didapat dari restrukturisasi rekening pengeluaran ini antara lain:

  1. Dapat mendorong simplifikasi, efisiensi dan efektivitas satuan kerja dalam pelaksanaan APBN karena dengan adanya rekening virtual;
  2. Pengelolaan rekening lebih mudah dikendalikan dengan jumlah rekening yang lebih sedikit (< 2000 rekening);
  3. Memudahkan dalam memantau seluruh saldo rekening pengeluaran karena saldo terkonsolidasi di rekening induk;
  4. Kuasa BUN Pusat dapat melakukan optimalisasi atas saldo UP/TUP pada rekening pengeluaran sehingga menghasilkan remunerasi yang optimal;
  5. Eselon I K/L dapat memantau seluruh saldo dan transaksi satker secara realtime demikian juga satker dapat memantau kegiatan rekening melalui dashboard rekening;
  6. Didukung dengan penggunaan Digital Banking (Debit Card, user CMS, dashboard) menggantikan penggunaan cek/bilyet giro.

Dari pemaparan mengenai implementasi rekening virtual di atas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan rekening virtual merupakan salah satu bentuk simplifikasi, efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola dalam pelaksanaan APBN terutama dalam pengelolaan rekening pemerintah dan memudahkan pengelolaan rekening baik oleh Kuasa BUN Pusat, Eselon I K/L maupun oleh Satker itu sendiri. Pemantauan seluruh saldo dan transaksi Satker dapat dilakukan secara realtime karena telah didukung oleh penggunaan teknologi informasi yaitu dengan adanya digital banking. Hal ini sangat penting bagi pimpinan pusat dalam hal proses pengambilan keputusan yang strategis. Selain itu, optimalisasi atas saldo pada rekening induk pada bank umum akan menghasilkan remunerasi sebagai bagian dari penerimaan negara sehingga diharapkan akan menambah likuiditas kas pemerintah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah serta dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan kas yang baik. Selain itu, koordinasi yang baik antar semua pihak baik Satker, Kanwil Satker, level Eselon I K/L, Bank Umum, dan KPPN mitra K/L yang bersangkutan perlu terus ditingkatkan dalam rangka percepatan implementasi rekening virtual dalam pengelolaan keuangan negara.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search