Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Benteng Lakukan Deklarasi Implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Pada Rabu, 16 Maret 2022, KPPN Benteng melakukan deklarasi implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Pengendalian Anti Penyuapan (SMAP).  Kegiatan deklarasi dilakukan secara tatap muka di Aula Sapolohe KPPN Benteng diikuti oleh seluruh Satker mitra kerja KPPN dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan deklarasi ini dirangkaikan dengan kegiatan Workshop Digital Payment dan Marketplace Pemerintah yang juga diikuti oleh perbankan dan vendor digipay. ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standarization – Anti Bribery Management System.

Dalam paparannya Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, menyampaikan bahwa implementasi ISO 37001:2016 ini untuk memperkuat dan menjaga konsistensi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. KPPN Benteng telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019 dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021 dari Menpan-RB. Untuk standarisasi kualitas pelayanan publik KPPN Benteng juga telah meraih ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM). Sebagai unit kerja yang telah berpredikat WBBM, KPPN Benteng pada tahun ini mendapatkan kesempatan untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang SMAP ini.

Sunaryo juga menjelaskan bahwa 60% - 70% kasus korupsi adalah terkait tindakan penyuapan. “Suap adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun untuk mempengaruhi keputusan”, jelas Sunaryo. Penyuapan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti merusak keadilan, merusak tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan, mendistorsi kompetisi,  menurunkan mutu produk/jasa, menimbulkan biaya tinggi, dan menyengsarakan masyarakat. “Tindakan penyuapan bisa terjadi karena adanya tekanan gaya hidup hedonisme, integritas yang rendah, kewenangan pengelolaan anggaran, dan adanya kesempatan. Oleh karena itu sangat penting untuk menerapkan SMAP ini sebagai sistem pencegahan terjadinya penyuapan’, ungkap Sunaryo.

Sebagai rangkaian dari kegiatan deklarasi, KPPN Benteng membagikan pin ISO SMAP kepada seluruh peserta dan meminta secara sukarela kesediaan peserta untuk membubuhkan tanda tangan dukungan implementasi ISO SMAP pada KPPN Benteng.

Deklarasi implementasi ISO SMAP kedua dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 di depan pengelola pengelola keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik tahun 2022. Deklarasi yang kedua ini dihadiri oleh unsur-unsur dari SKPD, BPKPD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan selayar betempat di Aula Sapolohe KPPN Benteng.  Pada kesempatan ini, KPPN Benteng juga membagikan pin dan permintaan tanda tangan dukungan implementasi SMAP ISO 37001: 2016 pada KPPN Benteng. “Melalui deklarasi ini diharapkan implementasi SMAP ISO 37001:2016 ini  dapat diketahui secara luas oleh mitra kerja KPPN Benteng baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Dengan dukungan seluruh pegawai dan stakeholders, KPPN Benteng berharap pada tahun ini dapat  mengimplementasikan SMAP ini dengan baik dan meraih sertifikat ISO 37001:2016”, tutup Sunaryo.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search