Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada KPPN Denpasar Tahun 2023

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan organisasi yang mempunyai tanggung jawab secara proaktif dalam berkontribusi melawan penyuapan. Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Implementasi ISO SMAP di Lingkungan Direktrat Jenderal Perbendaharaan diwajibkan pada seluruh unit kerja dengan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai salah satu upaya mempertahankan semangat berkelanjutan yang mampu menjaga kualitas predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang telah diperoleh. Pada tahun 2023 KPPN Denpasar menjadi salah satu unit kerja yang mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Internalisasi dan optimalisasi pemenuhan dokumen telah dilaksanakan terhadap 10 klausul, meliputi:
1. Ruang Lingkup
2. Acuan Normatif
3. Istilah dan Defenisi
4. Konteks Organisasi
5. Kepemimpinan
6. Perencanaan
7. Dukungan
8. Operasi
9. Evaluasi Kinerja
10. Peningkatan

Sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-3174/PB.1/2023 tanggal 27 September 2023 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Audit Eksternal ISO 37001:2016 SMAP lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023, KPPN Denpasar terpilih menjadi salah satu unit kerja sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP. Dengan komitmen kuat, KPPN Denpasar akan senantiasa menjaga budaya anti penyuapan dan selalu mewujudkan layanan tanpa biaya.

Buku Saku SMAP ISO 37001:2016 KPPN Denpasar

Buku Saku SMAP ISO 37001:2016 KPPN Denpasar dapat diunduh disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search