KPPN Denpasar melaksanakan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Audit Eksternal Stage II). Audit Eksternal Stage II dilakukan oleh badan sertifikasi PT. MSA Certification secara site visit dengan Ibu Prastiti Rahayu Koesmedi selaku Kepala Auditor dan Ibu Yuniati Fajrin selaku Tenaga Ahli. Perwakilan Bagian Kepatuhan Internal Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Chandra Firdaus Adhari dan Muhammad Reza Aslam A. turut memberikan pendampingan kepada KPPN Denpasar. Selanjutnya, Perwakilan Bagian SKKI Kanwil DJPb Provinsi Bali, Aisyah Basandid juga turut hadir sebagai pengamat/observer selama proses audit berlangsung.
Proses Audit Eksternal Stage II diawali dengan rapat pembuka audit yang dihadiri oleh Tim Auditor, Dewan Pengarah/Manajemen Puncak, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Pengendali Dokumen, dan perwakilan Seksi/Subbagian Umum. Bapak Trimo Yulianto memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa KPPN Denpasar telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan mulai bulan Maret tahun 2023. Selama proses implementasi seluruh pegawai KPPN Denpasar berkomitmen kuat dan turut berkontribusi aktif, sehingga implementasi dapat berjalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan bahwa KPPN Denpasar siap untuk mengikuti proses Audit Eksternal Stage II yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Rapat pembuka dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Prastiti Rahayu Koesmedi selaku Kepala Auditor. Beliau melakukan konfirmasi terkait dengan alamat kantor KPPN Denpasar, jumlah SDM, dan rincian jadwal pelaksanaan audit. Terkait dengan metode audit, beliau menyampaikan bahwa metode bisa dilaksanakan secara fleksibel disesuaikan dengan kondisi dengan tetap mengutamakan keefektifan dan berjalan dengan maksimal.
Setelah rapat pembuka dilanjutkan wawancara dengan Bapak Trimo Yulianto selaku Dewan Pengarah/Manajemen Puncak. Wawancara dilaksanakan dengan rincian pembahasan sebagai berikut :
- Profil KPPN Denpasar
- Struktur Organisasi SMAP KPPN Denpasar;
- Pengaruh Isu Internal dan Eksternal;
- Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan KPPN Denpasar;
- Analisa Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan;
- Kebijakan Anti Penyuapan; dan
- Sasaran Strategis Sistem Manajemen Anti
Audit dilanjutkan dengan wawancara dan konfirmasi dokumen sesuai urutan klausul 1 s.d. 10 dengan perwakilan seluruh Seksi/Subbagian Umum. Tanggal 4 Desember 2023, dilaksanakan audit mulai dari klausul 1 s.d. 7 dan pada tanggal 5 Desember 2023 dilanjutkan dengan klausul 8 s.d. 10. Rincian dari klausul adalah sebagai berikut:
- Klausul 1- Ruang Lingkup
- Klausul 2-Acuan Normatif
- Klausul 3-Istilah dan Definisi
- Klausul 4-Konteks Organisasi
- Klausul 5-Kepemimpinan
- Klausul 6-Perencanaan
- Klausul 7-Dukungan
- Klausul 8-Operasi
- Klausul 9-Evaluasi Kinerja
- Klausul 10-Peningkatan
Setelah dilaksanakan wawancara dan konfirmasi kelengkapan dokumen, pada tanggal 5 Desember 2023 Tim Auditor PT. MSA Certification melaksanakan closing meeting dan menyampaikan laporan audit sistem manajemen. Berdasarkan laporan audit terdapat 2 (dua) temuan positif, yaitu:
- Dokumentasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sudah ditetapkan dan
- Komitmen yang tinggi dari Manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti
Ibu Prastiti Rahayu Koesmedi menyampaikan bahwa hasil audit KPPN Denpasar tidak terdapat kategori temuan major dan minor. Namun terdapat 2 (dua) peluang perbaikan dengan rincian :
- Disarankan adanya kelengkapan uraian kepanjangan dari istilah singkatan-singkatan yang lazim digunakan di KPPN Denpasar (Klausul 7.5)
- Disarankan kelengkapan tanda tangan penanggung jawab/pengesahan pada lembaran laporan/informasi yang terdokumentasi (Klausul 7.5)
Berdasarkan hasil tersebut disampaikan kesimpulan dan rekomendasi bahwa KPPN Denpasar telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai Standar ISO 37001:2016. Tim Audit memberikan rekomendasi untuk memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 kepada KPPN Denpasar.
Diharapkan dengan adanya pencapaian ini dapat menjadi salah satu semangat bagi seluruh pegawai di lingkungan KPPN Denpasar untuk senantiasa meningkatkan dan memperkuat komitmen menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta selalu memberikan pelayanan optimal tanpa dipungut biaya. Selanjutnya, standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat menjadi salah satu tools tambahan untuk menjadi panduan atau pedoman bagi KPPN Denpasar dalam memitigasi, mendeteksi, menangani, dan menindaklanjuti risiko yang ada secara terstruktur dan efektif dalam rangka mewujudkan the Island of Integrity.