Berita

Seputar KPPN Denpasar

KPPN Denpasar Pastikan Quality Assurance PPK dan PPSPM Mitra Satuan Kerja

Denpasar, 28/02/2023 KPPN Denpasar - Dalam memastikan terwujudnya akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan pejabat perbendaharaan negara yang kompeten dan profesional. Untuk itu, diperlukan adanya upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Penerbitan PMK ini menunjukkan kesungguhan Pemerintah dalam memastikan seluruh pejabat perbendaharaan negara selalu memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan.

 

Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat dan pegawai atas kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh pejabat perbendaharaan negara, KPPN Denpasar melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Pejabat Perbendaharaan Bersertifikat. (28/03)

 

   

 

Bertindak sebagai narasumber, Epsilon Noviastuti, Kepala Seksi MSKI KPPN Denpasar, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat berperan secara strategis dalam mewujudkan visi Pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Satuan kerja sebagai unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga.

 

“Berdasarkan tugas dan fungsi strategis para pejabat perbendaharaan dalam mengelola keuangan satuan kerja, maka diperlukan adanya quality assurance yaitu dengan adanya sertifikasi. Oleh karena itu, sertifikasi terhadap pejabat perbendaharaan negara merupakan sebuah urgensi yang perlu untuk dilaksanakan,” ujar Epsilon Noviastuti menutup kegiatan. (nes/dev)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search