Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tanggal 21 Juli 2017 satuan kerja harap mempedomani PMK tersebut. bersama ini kami sampaikan poin-poin sehubungan dengan pedoman rekonsilasi dimaksud
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tanggal 21 Juli 2017 satuan kerja harap mempedomani PMK tersebut. bersama ini kami sampaikan poin-poin sehubungan dengan pedoman rekonsilasi dimaksud
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402