Gedung Keuangan Negara Kolaborasi Nias yang selanjutnya disebut GKN-Kolaborasi Nias merupakan piloting project perwujudan Program Kolaborasi Kementerian Keuangan Satu di tingkat unit Satuan Kerja yang dijalankan melalui penggabungan tempat layanan yang tersentralisasi pada satu gedung kantor termasuk kolaborasi tata kelola, dan kolaborasi pola kerja. Gedung Keuangan Negara Kolaborasi Nias beralamat di Jalan Pancasila No. 13 Gunungsitoli, Sumatera Utara yang berhadapan langsung dengan Kantor Walikota Gunungsitoli.
Program kolaborasi ini melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunung Sitoli, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sibolga, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Gunung Sitoli, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan dengan wilayah kerja di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias.
Maksud dan tujuan dibentuk GKN Kolaborasi Nias untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kementerian keuangan pada level satuan kerja, serta meningkatkan kolaborasi antar unit eselon I di wilayah Kepulauan Nias dan sekaligus menjadi perwujudan Kemenkeu satu.
Dalam pelaksanaannya, terdapat kolaborasi tata kelola sarana prasarana, kepegawaian dan anggaran seperti penggunaan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, alat tulis kantor, listrik, air, dll. GKN Kolaborasi Nias menempati Bangunan KPPN Gunung Sitoli yang telah direnovasi dan diperluas untuk dapat menampung pegawai KP2KP Gunung Sitoli dan sebagian pegawai KPP Pratama Sibolga serta pegawai KPPBC dan KPKNL yang insidentil bertugas ke Pulau Nias. Penyatuan tempat layanan di Front Office, penambahan toilet, perluasan ruangan kerja dan ruang parkir serta pembangunan rumah dinas menjadi objek renovasi yang dilakukan untuk mendukung program ini.
Selain kolaborasi tata Kelola terdapat juga kolaborasi pola kerja dalam bidang Fiskal, Penerimaan, Pemberdayaan UMKM, Ekosistem Kerja, Pengawasan Internal, Layanan dan Konsultasi, dan Penyuluhan. Kolaborasi Fiskal berupa Press Release dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan; Kolaborasi Penerimaan berupa pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN Gunung Sitoli, dan KPP Pratama Sibolga atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN; Kolaborasi Pemberdayaan UMKM dan Kolaborasi Penyuluhan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan; Kolaborasi Ekosistem Kerja dan Pengawasan Internal dilakukan dengan mengkolaborasikan kegiatan yang berkaitan dengan Ekosistem Kerja dan Kepatuhan Internal; serta Kolaborasi Layanan dan Konsultasi dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu GKN Kolaborasi pada hari dan jam layanan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Keuangan.
ditulis oleh : Meisy Thiani Sabaati