Berikut kami sampaikan surat terbaru dari KPPN Kupang dengan
Nomor : S-257/WPB.24/KP.0102/2018
Sifat : Segera
Hal : Pencabutan Sanksi Kepada PT. Asuransi Umum VIDEI Dalam Rangka Penerbitan Jaminan Uang Muka
Mohon supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Download surat di sini S-257/WPB.24/KP.0102/2018