Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENKEU-THREE KPPN LIWA TAHUN 2020
Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan KPPN Liwa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas : melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 | |
Tugas |
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Fungsi | pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ; | |
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); | |
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara; | |
penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; | |
pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; | |
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); | |
pelaksanaan tugas kepatuhan internal; | |
pelaksanaan manajemen mutu layanan; | |
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); | |
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); | |
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; | |
pengelolaan rencana penarikan dana; | |
pengelolaan rekening pemerintah; | |
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; | |
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara; | |
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; | |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; | |
pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan | |
pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) . |
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
“Memberikan yang terbaik adalah kebanggaan kami”
“Transparan, Ramah, Utamakan pelayanan, Sempurna, Tanpa biaya”
Pada awal berdirinya KPPN Liwa masih bernama KPKN Liwa. KPKN Liwa dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001. Pada saat itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPKN Liwa menempati gedung eks KONI yang dipinjamakan oleh pemda Kabupaten Lampung Barat. KPKN Liwa resmi dibuka pada tanggal 1 Desember 2001 dan melaksanakan kegiatannya terhitung mulai tahun anggaran 2002. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Tata Kerja Kanwil DJPBN dan KPPN, maka KPKN Liwa berubah nama menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Liwa dan menempati gedung baru yang terletak di Jalan Raden Intan, Keluharan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 3 Juni 2005.