Bertempat di Ruang TLC KPPN Manado pada hari rabu tanggal 4 Maret 2020 diadakan acara Gugus Kendali Mutu Kontrak Kinerja. Acara di sampaikan langsung oleh Pengelola Kinerja KPPN Manado Bapak Andi Afif Arifuddin dan dipimpin moderator Bapak Hanny Cristovol Polla. Dalam sambutan diawal acara Kepala KPPN Manado Bapak Wayan Juwena menyatakan bahwa diskusi ini sangat diperlukan oleh seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Manado dalam rangka memahami dan mengerti dengan jelas alur pencantuman dan perekaman Kontrak Kinerja pada aplikasi E-Performance karena kewajiban tersebut merupakan kewajiban pribadi dan harus dilakukan oleh masing-masing pegawai. |
|
Dalam diskusi tersebut Pengelola Kinerja menyampaikan beberapa hal terkait dengan perubahan Kontrak Kinerja Tahun 2020 dengan tahun sebelumnya, yang dimulai dari adanya penetapan dan struktur baru yang terjadi pada Peta Strategi serta beberapa Kontrak Kinerja yang mengalami perubahan baik di level Kemenkeu Three, Four maupun Five. Disamping itu juga adanya perubahan level dan jenis bagi beberapa kontrak kinerja baik yang Cascading Peta, Cascading Non Peta dan Non Cascading. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban bagi seluruh pegawai untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kontrak kinerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing dalam perekaman maupun capaian target yang telah ditentukan. |
Cukup menarik jalannya diskusi karena berkembang dengan adanya beberapa pertanyaan dari peserta terkait dengan cara perekaman dan apa saja yang menjadi pokok perhatian sehingga kontrak kinerja dapat terekem dengan sempurna dan tanpa hambatan pada saat pencatuman capaian nantinya. Begitu juga diskusi menjadi semakin hangat dengan munculnya pertanyaan untuk menghindari adanya kontrak yang sifatnya tanggung renteng karena hal ini akan sangat berpengaruh pada capaian IKU untuk masing-masing pegawai yang menempati Seksi yang sama. |
Diakhir acara sekali lagi Kepala KPPN Manado mengharapkan agar para pegawai dapat menjalankan kewajiban perekaman kontrak kinerja ini dengan baik karena hal ini akan sangat berpengaruh pada pada capaian kinerja yang pada akhirnya mempengaruhi penilaian kinerja masing-masing. |
Dalam diskusi tersebut Pengelola Kinerja menyampaikan beberapa hal terkait dengan perubahan Kontrak Kinerja Tahun 2020 dengan tahun sebelumnya, yang dimulai dari adanya penetapan dan struktur baru yang terjadi pada Peta Strategi serta beberapa Kontrak Kinerja yang mengalami perubahan baik di level Kemenkeu Three, Four maupun Five. Disamping itu juga adanya perubahan level dan jenis bagi beberapa kontrak kinerja baik yang Cascading Peta, Cascading Non Peta dan Non Cascading. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban bagi seluruh pegawai untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kontrak kinerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing dalam perekaman maupun capaian target yang telah ditentukan.
Cukup menarik jalannya diskusi karena berkembang dengan adanya beberapa pertanyaan dari peserta terkait dengan cara perekaman dan apa saja yang menjadi pokok perhatian sehingga kontrak kinerja dapat terekem dengan sempurna dan tanpa hambatan pada saat pencatuman capaian nantinya. Begitu juga diskusi menjadi semakin hangat dengan munculnya pertanyaan untuk menghindari adanya kontrak yang sifatnya tanggung renteng karena hal ini akan sangat berpengaruh pada capaian IKU untuk masing-masing pegawai yang menempati Seksi yang sama.
Diakhir acara sekali lagi Kepala KPPN Manado mengharapkan agar para pegawai dapat menjalankan kewajiban perekaman kontrak kinerja ini dengan baik karena hal ini akan sangat berpengaruh pada pada capaian kinerja yang pada akhirnya mempengaruhi penilaian kinerja masing-masing.