Jl 17 Agustus Manado

Berita

Seputar KPPN Manado

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MANADO

 

SOP NO.

001/KPN.3001/2023

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

TANGGAL DITETAPKAN

 

UM

2 Januari 2023

 

 PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MANADO

Dasar Hukum

1.       Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

2.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 sebagaimana diubah Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Mekanisme pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana

3.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Keberlangsungan Proses Bisnis Di Lingkungan Kementerian Keuangan RI

Kerangka Prosedur

  1. Penghuni Gedung memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap
  2. Ketua Tim Tanggap Darurat mengarahkan Petugas dalam penanganan tanggap darurat
    1. Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran;
    2. Petugas Tanggap Darurat melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel
  1. Petugas Tanggap Darurat memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

 

  1. Petugas tanggap darurat mengumpulkan seluruh penghuni Gedung di area akses
  2. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan :
    1. Pemberitahuan kepada seluruh penghuni bahwa api dapat dipadamkan (tidak dilakukan evakuasi)
    2. evaluasi atas timbulnya sumber
  1. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka dilakukan ;
    1. Pemberitahuan kepada seluruh penghuni bahwa api tidak dapat dipadamkan dan akan dilakukan evakuasi
    2. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada :
      • Dinas Pemadam Kebakaran; dan
      • Petugas Pelayanan Kesehatan
    3. Petugas Tanggap Darurat Lantai memimpin proses evakuasi melalui akses darurat yang tersedia.
    4. Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
    5. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang telah dievakuasi.
    6. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  2. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  3. Tim Tanggap Darurat membuat laporan sebagai pertanggungjawaban kejadian darurat

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search