Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Pengelolaan Data Supplier

Pengelolaan Data Supplier

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Pengelolaan Data Supplier merupakan kegiatan pendaftaran (register), perubahan (update), penonaktifan (deaktivasi), atau penggabungan (merge) data supplier pada level satuan kerja.

Jenis dan peruntukkan data supplier adalah sebagai berikut

Kode Nama Tipe Supplier Jenis Transaksi
1 SATKER
  • Transaksi yang dibayarkan langsung kepada bendahara pengeluaran satuan kerja;
  • Transaksi terkait pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP dan pengesahan.

Contoh: Rekening Bendahara 

2 PENYEDIA BARANG/JASA
  • Transaksi atas pekerjaan berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
  • Transaksi belanja non kontraktual yang dibayarkan dengan mekanisme langsung

Contoh: Rekening rekanan/perusahaan penyedia Barang/Jasa

3 PEGAWAI
  • Transaksi Belanja Pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima

Contoh: Rekening pegawai (ASN) baik gaji maupun non gaji

4 BABUN
  • Transaksi terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) kecuali yang dikelompokkan ke dalam tipe 5 dan tipe 6
5 TRANSFER DAERAH
  • Transaksi belanja transfer daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima
6 BANYAK PENERIMA
  • Transaksi terkait penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium, dan bantuan sosial.
  • Transaksi konsorsium yang dimaksud adalah pembayaran yang ditujukan langsung kepada masing-masing anggota.
  • Pembayaran secara langsung kepada penerima yang bukan pegawai dari Satuan Kerja yang mengajukan tagihan (dengan menggunakan rekening selain yang dipakai untuk pembayaran gaji/honor/lembur sebagaimana dalam tipe 3)

Contoh: Rekening perorangan Non-PNS/PPNPN, Rekening penerima bantuan,  

7 LAIN-LAIN
  • Transaksi terkait pengembalian belanja, pengembalian pendapatan dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya.

Mekanisme Pendaftaran Data Supplier

Pendaftaran Data Supplier melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Operator Komitmen melakukan perekaman data supplier pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier
  2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Supplier pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP > Pilih Supplier yang akan didaftarkan (termasuk memilih Site Bank) > Process > Request OTP
  3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
    1. Bukti Upload ADK SUPPLIER (BCSR) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Data dukung berupa scan buku rekening/rekening koran; SKPP Mutasi; SK Pengangkatan CPNS/PNS; dan lain-lain jika diperlukan.
  4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRS secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK NRS

Mekanisme Perubahan Data Supplier

Perubahan Data Supplier melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Operator Komitmen melakukan perubahan data supplier pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier dan memberikan tanda centang (V) pada pilihan Ubah (BCSU) sehingga status data berubah dari Register menjadi Ubah
  2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Supplier pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP > Pilih Supplier yang akan dilakukan perubahan (termasuk memilih Site Bank) > Process > Request OTP
  3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
    1. Bukti Upload ADK SUPPLIER (BCSU) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Data dukung berupa scan buku rekening/rekening koran

Petunjuk lebih lanjut terkait pembuatan ADK BCSU silahkan klik di sini

Mekanisme Penonaktifan Data Supplier

Penonaktifan Data Supplier melalui SAKTI dilakukan dengan cara PPK mengirimkan surat permohonan penonaktifan data supplier dengan dilampiri:

  1. Surat Keputusan/SKPP yang dilegalisasi pejabat yang menangani kepegawaian (untuk tipe 3);
  2. Scan/fotokopi buku tabungan/rekening koran terakhir.

Surat Permohonan Penonaktifan Data Supplier dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

- Format Surat Penonaktifan Supplier Tipe 3

- Format Surat Penonaktifan Supplier Selain Tipe 3

Mekanisme Pengaktifan Kembali Data Supplier

Dalam hal ditemukan pembayaran yang mengharuskan satuan kerja mengaktifkan kembali Data Supplier Pegawai yang sudah nonaktif, PPK mengirimkan surat permohonan pengaktifan kembali data supplier dengan dilampiri:

  1. Surat Keputusan/SKPP yang dilegalisasi pejabat yang menangani kepegawaian;
  2. Scan/fotokopi buku tabungan/rekening koran terakhir.

Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Data Supplier dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Format Surat Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3

Mekanisme Penggabungan (Merge) Data Supplier

Dalam hal ditemukan duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran, satuan kerja dapat meminta penggabungan data supplier kepada unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.

Untuk melakukan penggabungan supplier, PPK mengirimkan surat permohonan penggabungan (merge) supplier dengan dilampiri:

  1. Laporan Informasi Supplier dari Aplikasi SAKTI;
  2. Laporan Pencarian Data Supplier dari Aplikasi OMSPAN;
  3. Scan/fotokopi buku tabungan/rekening koran terakhir.

Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Data Supplier dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Format Surat Penggabungan (Merge) Supplier

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search