Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

UMKM Tanah Laut semakin banyak yang memanfaatkan KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya merupakan milik Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR yang disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Muhammad Falih Ariyanto, Kepala KPPN Pelaihari menjelaskan bahwa di Triwulan I 2024 jumlah debitur KUR di Tanah Laut mencapai 1.058 Debitur dengan nilai pinjaman senilai Rp.58,08 Milyar, sedangkan pada awal Triwulan I 2023, hanya 101 UMKM yang memanfaatkan KUR dengan nilai pinjaman sebesar Rp.10,09 Milyar. “kenaikan kredit tersebut menunjukan pertumbuhan yang positif dibandingkan nilai KUR yang disalurkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan periode ini mencapai lebih dari 5 kali lipat menunjukan semakin banyak UMKM yang telah melek literasi keuangan dengan memanfaatkan fasilitas KUR ini” imbuhnya.

Pembiayaan KUR diutamakan bagi pelaku UMKM baik individu, badan ataupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk keringanan bunga dan penjaminan sehingga agunan pokok KUR dapat berupa usaha atau obyek yang akan dibiayai penyalur.

Terdapat 6 lembaga penyalur KUR di Tanah Laut yaitu Bank Himbara (BRI, BNI dan Mandiri), BPD Kalsel dan BPD Kalsel Syariah, serta PT Pegadaian Syariah. BRI mendominasi penyaluran KUR di Tanah Laut dengan jumlah debitur sebanyak 882 UMKM dengan nilai kredit mencapai Rp42,13 Milyar.

Lebih lanjut Falih menambahkan “hampir 60% Debitur KUR di Tanah Laut merupakan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan dengan nilai pinjaman mencapai Rp30,67 Milyar dan 30% lebih debitur di sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai pinjaman mencapai Rp18,5 Milyar”. Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah besaran suku Bunga yang diberikan oleh Lembaga penyalur adalah sebesar 7% efektif per tahun baik untuk skema KUR Mikro ataupun KUR Kecil dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 3 sampai dengan 5 tahun sesuai dengan keperluan pembiayaan  modal kerja atau pembiayaan investasi.

Dengan adanya akses keuangan bagi para UMKM melalui KUR harapannya dapat meningkatkan literasi keuangan para pelaku UMKM di Tanah Laut. Selain itu program KUR juga diharapkan menjadi pendukung dalam pelaksanaan program prioritas nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi dengan tercipatnya para entrepreneur baru. KUR yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini telah mengalami perjalanan panjang yang semula menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan kemudian diubah dengan skema subsidi bunga sampai dengan saat ini. Dengan program KUR ini, pemerintah pusat terus mendorong perluasan akses layanan keuangan formal kepada masyarakat dan tentunya agar tngkat kemiskinan semakin menuruh dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya meningkat namun juga merata dan menyeluruh ke semua lapisan masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search