Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814

Berita

Seputar KPPN Pelaihari

Jelang Idul Fitri, Pemda Tala dan KPPN Pelaihari Percepat Penyaluran BLT Dana Desa

Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dimana kebutuhan konsumsi masyarakat cenderung meningkat, dalam kegiatan rapat Koordinasi Penyaluran Transfer ke Daerah Pemerintah Daerah Tanah Laut (Pemda Tala) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari terus berupaya melakukan percepatan penyaluran Dana Desa termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 130 Desa di Kab. Tala.

Muhammad Falih Ariyanto, Kepala KPPN Pelaihari menyampaikan bahwa Kab. Tala pada tahun 2024 memperoleh dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp110,54 Milyar dalam bentuk alokasi dana desa yang telah ditentukan penggunaanya (earmark) dan tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark). “Sampai dengan 1 April ini, dana desa di Kab. Tanah Laut baru tersalurkan Rp.35,06 Milyar atau 31 persen, yang terdistribusi untuk 116 Desa” penjelasan Falih.

Rincian Dana Desa yang telah disalurkan tersebut terdiri dari dana earmark yang digunakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan dan penurunan stunting sebesar Rp17,52 Milyar untuk 57 Desa, dan dana non-earmark untuk membiayai kegiatan prioritas desa sebesar Rp17,53 Milyar untuk 116 Desa.

Saat ini, KPPN melalui Dinas PMD Tala terus mengejar pemenuhan dokumen syarat salur dana desa khususnya dana earmark agar penyaluran BLT Desa dapat dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. “Walaupun penyaluran dana desa tahap I masih dibuka sampai dengan bulan Juni, namun momentum bulan Ramadan dan hari raya ini Pemdes agar segera melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana desa ke Dinas PMD untuk selanjutnya disampaikan ke KPPN, sehingga BLT Desa dapat diterima lebih cepat oleh Masyarakat” pintanya.

Lebih lanjut Falih menyampaikan bahwa BLT Desa sangat ditunggu oleh para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa masing-masing. Tujuan pemberian BLT Desa adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi melalui perlindungan sosial bagi Masyarakat desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Selain itu, Dana Desa juga diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan Masyarakat desa dan mendukung program prioritas nasional pencegahan dan penurunan stunting di desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search