KPPN Khusus Penerimaan

Profil

Visi Misi KPPN Khusus Penerimaan

Visi dan Misi

 

Visi

Sebagai unit vertikal yang secara administratif berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dan secara teknis berada di bawah Direktorat Pengelolaan Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan harus mendukung upaya pencapaian tujuan organisasi dan mampu mengikuti segala dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi di atasnya tersebut, baik perubahan struktur, sistem, budaya kerja, maupun perubahan-perubahan lainnya yang bersifat strategis.

Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di internal maka telah ditetapkan Visi KPPN Khusus Penerimaan, yaitu:

 

“Menjadi pengelola penerimaan negara yang profesional, modern,

transparan, dan akuntabel”

 

Pengelola penerimaan negara artinya KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Profesional memiliki arti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Modern memiliki arti mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Transparan memiliki arti penerimaan negara bisa dilihat oleh siapa saja, kapan saja sesuai kondisi yang ada/real time.

Akuntabel memiliki arti bahwa segala penerimaan negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya karena setiap setoran berdasarkan atas kode kode akun yang unik.

Dalam rangka mencapai visi tersebut KPPN Khusus Penerimaan menerapkan prinsip-prinsip dalam implementasi Layanan Unggulan dengan Sistem MPN G3, bisnis proses yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan informasi secara realtime, transparan dan akuntabel serta meminimalisasi kontak dengan stakeholders. Berdasarkan pinsip-prinsip tersebut, misi yang dilaksanakan harus sejalan dengan Layanan Unggulan yang telah diimplementasikan.

 

Misi

Untuk mewujudkan visinya, KPPN Khusus Penerimaan akan menjalankan misi yang sejalan dengan tugas dan fungsi yang dilimpahkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi :

Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal/ To achieve prudent, efficient, and optimum cash and fund investment management.

Dalam rangka pengelola kas negara (fund manager), KPPN Khusus Penerimaan berperan membantu mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash missmatch; menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu; optimalisasi idle cash; serta penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel.

hal tersebut tergambar dari tugas/fungsi yang dilaksanakan antara lain:

  1. Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan pengelolaan kas, kegiatan sosialisasi sistem MPN G3 dan/atau aplikasi monitoring DashboardMPN;
  2. Membantu upaya peningkatan jumlah transaksi penerimaan negara secara elektronik melalui layanan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
  3. Melaksanakan kegiatan klarifikasi data setoran penerimaan Negara untuk mewujudkan data yang valid dan andal.

Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel/To support timely, effective, and accountable budget execution

Hingga tahun 2019 akan diwujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah dijabarkan dalam beberapa fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang meliputi :

  1. memaksimalkan penyerapan dana DIPA yang tepat guna;
  2. menerapkan pembelanjaan belanja barang dan modal secara efektif dan efisien;
  3. Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran dari atasan langsung dan/ Kuasa Pengguna Anggaran termasuk bersama-sama mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan anggaran dan mengusulkan solusi pemecahannya.

Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu/ To achieve accountable, transparent, and timely state finance accounting and reporting

Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan,tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual, sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional.

Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan melaksanakan beberapa tugas meliputi:

  1. Melaksanakan rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi;
  2. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemeritah (PUSAP)
  3. Menyusun Laporan Analisis Statistik
  4. Melakukan Analisis Laporan keuangan.

Mewujudkan pelaksanaan proses bisnis, implementasi aplikasi dan kepatuhan internal yang handal, efektif dan efisien/ To achieve business process execution, implementation of applications and reliable, effective and efficient internal compliance.

Hal ini dilakukan melalui:

  1. Sosialiasi terkait Sistem MPN G3, monitoring dan evaluasi atas hasil klarifikasi data penerimaan Negara.
  2. Pemantauan, supervisi, implementasi, bimbingan teknis, dan monitoring operasionalisasi aplikasi.
  3. Koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal.

 

***

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search