Sesuai PMK-262/PMK.01/2016, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat terdiri atas :
1. Subbagian Umum
2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
3. Seksi Bank
4. Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Kepatuhan Internal
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat mempunyai susunan organisasi, sebagai berikut: