Serang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara akan dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI.

Guna kelancaran pelaksanaan penyampaian dan validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI, KPPN Serang melakukan sosialisasi/bimtek terkait proses penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran melalui Aplikasi SAKTI kepada seluruh Bendahara Pengeluaran Satker wilayah kerja KPPN Serang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di gedung aula KPPN Serang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search