Takengon

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Peran KPPN Takengon dalam Mengawal Pemberdayaan UMKM di Aceh Tengah

Halo, Sobat Perbendaharaan. Apakah Saudara tahu apa itu Usaha Mikro Kecil Menengah ? Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasa disingkat dengan UMKM adalah  usaha atau  bisnis yang dijalankan baik individu, rumah  tangga atau badan usaha yang kecil.

Tentunya, keberadaan UMKM ada di sekitar lingkungan kita. Kita tentunya sering menjumpai penjual gorengan, es dawet, rujak, bakso bakar, dll. Mereka juga dapat digolongkan sebagai pelaku UMKM.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

 Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

Dari data tersebut, UMKM memiliki peran yang besar dalam penggerak pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyadari potensi besar dari UMKM dan mengambil langkah dalam mengawal pemberdayaan UMKM.

Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Upaya pemerintah dalam mengawal UMKM terlihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara dan menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia juga hadir dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan merupakan representatif Menteri Keuangan di daerah.

KPPN mempunyai tugas dalam melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPPN Takengon juga mendapatkan amanah dan kepercayaan dalam mengawal pemberdayaan UMKM di daerah. Melalui ini, KPPN diharapkan juga dapat terjun langsung dan dapat dikenal lebih luas di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

Tugas dan peran KPPN dalam pemberdayaan UMKM yang pertama adalah monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-6/PB/2022, Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Program ini diluncurkan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang sulit mengakses pinjaman ke lembaga perbankan.  Pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Koperasi Mitra Dhuafa, Pegadaian, dll.

KPPN Takengon memiliki tugas dalam melakukan monitoring dan evaluasi bulanan secara rutin untuk memastikan ketepatan data penyaluran yang disalurkan oleh LKBB. Selain itu, KPPN Takengon juga melakukan survei baik dilakukan secara langsung seperti kunjungan kepada pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan UMi dan tidak langsung menggunakan media telepon dan sebagainya

Survei yang dilakukan oleh pihak KPPN sendiri dilakukan untuk mengukur nilai keekonomian pribadi yang mencerminkan kondisi ekonomi dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidupnya.

Selanjutnya, mengukur nilai keekonomian usaha yang mencerminkan kondisi ekonomi dari aspek aset usaha, omzet usaha, dan jumlah tenaga kerja. Dan yang terakhir adalah mengukur nilai keuangan inklusif yang mencerminkan kondisi literasi keuangan dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan produk keuangan.

Dapat dikatakan bahwa pembiayaan UMi yang digunakan dalam membantu pelaku UMKM benar-benar dipantau dengan ketat oleh pemerintah sehingga nantinya pelaku UMKM tersebut diharapkan dapat naik kelas.

Kedua, KPPN Takengon juga melakukan kegiatan bazaar UMKM di pusat kota Takengon. Tentunya, KPPN tidak sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut. KPPN Takengon berkoordinasi dengan Pemda Aceh Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah,  Polres Aceh Tengah beserta bank BSI.

Kegiatan bazaar tersebut direspon dengan sangat baik oleh Bupati Aceh Tengah dan nantinya akan rutin dilakukan setiap bulan. Kegiatan bazaar ini dilakukan untuk mempromosikan produk UMKM secara luas kepada masyarakat.

Akhir kata, kiranya peran KPPN Takengon yang mengemban tugas dalam pemberdayaan UMKM dapat didukung dan disambut baik oleh seluruh pihak agar pelaku UMKM kita dapat naik kelas dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search