Tugas Pokok Dan Fungsi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Takengon adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Takengon mempunyai fungsi :
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara