Memasuki triwulan akhir Tahun Anggaran 2018, KPPN Tanjung mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Acara sosialisasi ini berlangsung 2 hari, mulai tanggal dua hingga tiga Oktober 2018 bertempat di Aula KPPN Tanjung. Pada hari pertama acara sosialisasi diikuti oleh satuan kerja yang berasal dari Kementerian Agama, dan pada hari kedua diikuti satuan kerja yang berasal dari selain Kementerian Agama.
Di dalam acara ini Kepala KPPN Tanjung, Bapak Bayu mengingatkan kepada seluruh satker agar memperhatikan batas waktu terkait pengeluaran negara. Jangan sampai satker terlambat dalam pengajuan SPM ke KPPN. Penyampaian materi pada acara sosilisasi ini dilakukan oleh Bapak Lutfi Anwari (Kepala Seksi Pencairan Dana), Saudara Pandu Alwida Asgaf (Pelaksana Seksi Pencairan Dana), Suadara Muhammad Hafidz Syahid S (Pelaksana Seksi MSKI), Suadara Widha Adinata (Pelaksana Seksi Bank), dan Saudara Febsa Fernando (Pelaksana Seksi Vera).
Untuk materi sosilisasi dapat diunduh disini