KPPN Tanjung Pandan, KPP Pratama Tanjung Pandan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak pusat. Penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat, yang dipungut/disetor oleh pemerintah daerah tersebut, berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD periode Semester II Tahun 2022.
Pengesahan dilakukan langsung oleh Kepala KPPN Tanjung Pandan Firza Yulianti, Plh. Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan Abdur Raman dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur Kuspianto, di Ruang Aula Laskar Pelangi KPPN Tanjungpandan pada hari Selasa, 21 Februari 2023.
Kepala KPPN Tanjungpandan mengatakan, Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final dan PPN dalam negeri.
“Total pajak pusat yang disetor Pemkab Beltim untuk Semester II tahun 2022 sebesar Rp27.700.686.501,00. Jumlah ini lebih besar 18,5 persen dari semester II tahun 2021, yaitu Rp23.377.282.086,00,” kata Firza melalui keterangan rilisnya. Menurut Firza berdasarkan pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, penyaluran DBH PBB dan Pajak Penghasilan DBH PPh, dilaksanakan setelah DJPK menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
“Sebab BAR penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Semester II Tahun 2022 merupakan syarat penyaluran DBH PBB dan DBH PPh periode triwulan I Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Kepala KPPN Tanjung Pandan berharap, dengan telah ditandatangani BAR atas penyetoran pajak pusat tersebut, penyaluran DBH PBB dan DBH PPh TW I Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Belitung Timur dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat.