Sehubungan dengan penerapan RPATA melalui PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, KPPN Tanjung Pandan memberikan pendampingan kepada satuan kerja yang berpotensi menggunakan RPATA. Satuan kerja tersebut ialah Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pandan, dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bangka Belitung. Ketiga satker tersebut antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan pada Selasa (18/12/2023) tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan ketiga satker kepada narasumber dalam hal ini Erna Kartikasari selaku Kepala Seksi PDMS dan Rega Prasetya Amrullah selaku pejabat PTPN KPPN Tanjung Pandan.
RPATA merupakan salah satu bentuk Langkah-Langkah Akhir Tahun yang digunakan sebagai rekening penampungan tagihan kontraktual dengan nilai kontrak lebih dari Rp50 juta dan BAST tanggal 21 Desember s.d. 31 Desember 2023. Hal ini tentu lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme SPM konvensional yang mana memerlukan bank garansi. SPM dalam rangka penerapan RPATA terbagi menjadi SPM Penampungan RPATA, SPM Pembayaran RPATA, dan SPM Nihil RPATA. Pelaksanaan mekanisme terus dilakukan perbaikan guna menjaga kualitas pengeluaran negara tetap optimal.