Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

KEBIJAKAN REFORMULASI INDIKATOR KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2021

Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi kita semua. Adanya pandemi penyakit menular COVID -19 menyebabkan ekonomi di seluruh dunia melemah, tak terkecuali Indonesia. Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Sosial Distancing menjadi alternatif untuk mengurangi penularan penyakit COVID-19.

 Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk membangkitkan ekonomi salah satunya dengan cara refocusing belanja Penanganan Pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE-6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 dan relaksasi penilaian IKPA belanja kementerian negara/lembaga yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-258/PB/2020 tanggal 17 Maret 2020.

 Pada era New Normal diberlakukan akselerasi belanja dan governance. Penilaian IKPA juga kembali dilakukan pada triwulan III dan triwulan IV mulai tanggal 01 Juli 2020. Di era ini, penyelarasan kebijakan IKPA dilakukan untuk mendukung percepatan belanja kementerian negara/lembaga dan tidak dilakukan penilaian untuk indikator Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, dan Renkas.

 Pada tahun 2021 terdapat perubahan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penilaian IKPA yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian  Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 untuk Tahun 2020. Perubahan ini merupakan salah satu penguatan kerangka regulasi.

 Pada PER-4/PB/2021, terdapat reformulasi indikator Capaian Output yaitu adanya perubahan nomenklatur dari Konfirmasi Capaian Output menjadi Capaian Output. Perhitungan Capaian Output ini dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO.

 Selain itu juga terdapat penyesuaian bobot 13 (tiga belas) indikator IKPA yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini.

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian  Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021 dengan indikator Halaman III DIPA dan Capaian Output dimulai pada periode triwulan II tahun 2021.

 

 

 

 

Sumber:

Rapat Koordinasi Peningkatan Capaian IKPA TA 2021 Satker-Satker Lingkup Ditjen Perbendaharaan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search