Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika adalah salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KPPN Timika bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran dana atas beban anggaran, seta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan perturan perundang-undangan di Wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.