Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 serta sejalan dengan program akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik;
2. Seluruh layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Papua yang diberikan kepada seluruh Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja/ Mitra Kerja/Rekanan/Stakeholders baik yang dilakukan secara tatap muka dan/ atau tanpa tatap muka (online) sesuai dengan janji layanan kami adalah TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS);
3. Untuk itu, ditegaskan kembali bahwa seluruh Pejabat/Pegawai lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua dan pejabat/pegawai KPPN lingkup Provinsi Papua tidak menerima/ memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik berupa uang, barang/parsel, fasilitas, dan/atau bentuk pemberian lainnya;
4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada seluruh pengguna layanan untuk:
a. Tidak memberikan atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi kepada pejabat/pegawai dan PPNPN/honorer Kanwil DJPb Provinsi Papua dan KPPN lingkup Provinsi Papua, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
b. Melaporkan tindakan meminta secara langsung atau tidak langsung melalui saluran pengaduan, apabila terdapat oknum pejabat/pegawai dan PPNPN/honorer Kanwil DJPb Provinsi Papua atau KPPN lingkup Provinsi Papua berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya terkait gratifikasi yang telah disebutkan di atas.
c. Berhati-hati bila terdapat oknum yang mengatasnamakan Kanwil DJPb Provinsi Papua atau KPPN lingkup Provinsi Papua, baik secara organisasi maupun individu yang meminta imbalan atas layanan atau penyelenggaraan kegiatan/bimtek/sosialisasi/workshop yang meminta transfer biaya dari pengguna layanan;
d. Melaporkan tindakan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, atau pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang dapat digunakan antara lain:
1) Call Center Kementerian Keuangan nomor 134
2) Aplikasi Whistle Blowing System (https://wise.kemenkeu.go.id)
3) Aplikasi SIPANDU (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id)
4) Email Pengaduan: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5) Kotak Saran/Pengaduan Kanwil DJPb Provinsi Papua
5. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa saat ini Kanwil DJPb Provinsi Papua sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pengguna layanan untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Papua.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.