Dalam rangka tidak lanjut pengendalian Gratifikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.9/2017 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tahun 2021, KPPN Timika berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas atas seluruh layanan yang diberikan kepada para mitra kerja.
Untuk melaksanakan komitmen tersebut, kami memohon dukungan kepada seluruh mitra kerja KPPN Timika untuk tidak memberikan pemberian apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seluruh pegawai maupun PPNPN di lingkup KPPN Timika.
Seluruh layanan yang diberikan KPPN Timika bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan KPPN Timika silahkan dapat menghubungi layanan pengaduan KPPN Timika melalui media sosial KPPN Timika atau dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pengaduan pada KPPN Timika.