Berita

Seputar KPPN Tobelo

MENGAWAL APBN DARI TOBELO

MENGAWAL APBN DARI TOBELO

Oleh: Toni, S.H.

(KEPALA KPPN TOBELO)

 

Di Jalan Kemakmuran Tobelo, terdapat satu kantor pemerintah yang cukup megah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo. Apa sih sebenarnya tugas kantor ini? Masih banyak warga masyarakat yang mengira kantor ini tempat mengurus perpajakan. Ternyata, kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Layanan utamanya adalah melakukan pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja pengguna dana APBN berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku BUN.

Mari kita mengenal lebih jauh tugas, fungsi dan peran KPPN Tobelo dalam mengawal pelaksanaan APBN. Pada Tahun Anggaran 2022 ini, KPPN Tobelo mengelola dan mengawal pelaksanaan anggaran belanja negara sebesar Rp1,74 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp775,22 miliar dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp964,93 miliar. Pagu anggaran Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari: Belanja Pegawai Rp248,7 miliar, Belanja Barang Rp193,54 miliar dan Belanja Modal Rp332,97 miliar. Sedangkan pagu anggaran TKDD terdiri dari: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp582,78 miliar, DAK Nonfisik Rp86,42 miliar dan Dana Desa Rp295,71 miliar. Anggaran belanja negara tersebut dilaksanakan oleh 65 Satuan Kerja yang tersebar di Kab. Halmahera Utara, Kab. Halmahera Timur dan Kab. Pulau Morotai.

Sampai akhir periode Semester I Tahun Anggaran 2022, KPPN Tobelo sebagai Kuasa BUN di Daerah, mencatat realisasi belanja negara mencapai Rp468,71 miliar (26,94%). Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp260,18 miliar (33,56%) dan TKDD Rp208,53 miliar (21,61%). Realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari: Belanja Pegawai Rp108,31 miliar (43,55%), Belanja Barang Rp79 miliar (40,82%) dan Belanja Modal Rp72,86 miliar (21,88%). Sedangkan realisasi TKDD terdiri dari: DAK Fisik Rp49,61 miliar (8,51%), DAK Nonfisik Rp44,35 miliar (51,32%) dan Dana Desa Rp114,55 miliar (38,74%).

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di atas jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, masih belum mencapai target realisasi semester I tahun anggaran 2022 yang ditetapkan, yaitu sebesar 45,70%. Selanjutnya untuk TKDD, realisasi penyaluran DAK Fisik juga masih sangat rendah (8,51%), padahal target penyaluran Tahap 1 setidaknya adalah 25% dari pagu anggaran. Hal ini disebabkan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerja KPPN Tobelo belum sepenuhnya melengkapi syarat-syarat penyaluran yang ditentukan.

Memasuki periode Semester II Tahun 2022, pada tanggal 1 Juli 2022, KPPN Tobelo juga sukses menyalurkan pembayaran Gaji/Tunjangan Kinerja ke-13 kepada 56 Satuan Kerja instansi vertikal dengan jumlah dana sebesar Rp10,07 miliar dengan total penerima pembayaran sebanyak 2.302 orang. Pembayaran dapat dituntaskan 100% pada hari kerja pertama bulan Juli 2022 sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kebijakan Pemerintah terkait Belanja Negara adalah bagaimana mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan serta mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, seluruh Satuan Kerja agar melakukan perbaikan perencanaan dengan melakukan reviu atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan. Bukan rahasia lagi, terkadang program atau kegiatan yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya dalam DIPA, ternyata tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Hal lainnya yang terus-menerus selalu dihimbau oleh Pemerintah adalah mempercepat pelaksanaan program/kegiatan/proyek. Hal ini dapat dilakukan Satuan Kerja dengan segera menetapkan Pejabat Perbendaharaan pada awal tahun anggaran, menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran, mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan, dan melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu. Tidak ada istilah mempersulit atau menunda-nunda proses pembayaran. Sesuai regulasi yang ada, proses pembayaran paling lambat diselesaikan Satuan Kerja 17 hari setelah timbulnya hak tagih sampai dengan penyampaian SPM ke KPPN.

 Berkaitan dengan hal di atas, yang tak kalah pentingnya juga adalah mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Jika kita melihat realisasi Belanja Modal baru mencapai 21,88% dan DAK Fisik baru mencapai 8,51%, salah satu penyebabnya adalah masih lambatnya proses pengadaan barang/jasa. Meskipun proses pengadaan dan penandatanganan kontrak sebenarnya sudah dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan, masih sangat sedikit Satuan Kerja yang melaksanakan hal ini. Bahkan kadang sampai Triwulan I berakhir pun, masih banyak program/kegiatan yang belum dilaksanakan proses pengadaan barang/jasanya. Padahal Menteri Keuangan sudah meminta Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I. 

KPPN Tobelo akan terus mengawal pelaksanaan APBN sesuai dengan kewenangannya agar anggaran belanja negara yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, dan bermanfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Morotai. Tentu hal ini juga memerlukan partisipasi dari seluruh Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab secara formil maupun materil atas penggunaan dana APBN tersebut

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo
Jalan Kemakmuran, Tobelo

IKUTI KAMI

Search