Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-158/PB/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 bertempat di Aula KPPN Wonosari dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN Satuan Kerja Lingkup KPPN Wonosari.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peran KPPN selaku unit pembina teknis jabatan fungsional untuk melakukan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan monev jabatan fungsional PK APBN dan APK APBN pada satuan kerja pengelola APBN di lingkup KPPN Wonosari.
FGD tersebut diikuti oleh para pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) Satker lingkup KPPN Wonosaridengan tema persiapan penilaian angka kredit pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN Semester II Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPN Wonosari, Ruswanto dalam sambutan dan arahannya menyampaikan tentang kewajiban para pejabat fungsional untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi bukti dukung dan pertanggungjawaban atas segala aktivitas dan transasi pengelolaan keuangan yang menjadi tugas para pejabat fungsional termasuk batas waktu/timeline penyusunan dan penyampaian laporan.
Materi pertama tentang Jabatan Fungsional PK APBN dan APK APBN disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari, Atik Purnomo. Materi ini berisikan tentang unsur pelaksanaan tugas, pemaketan tugas dan penilaian angka kredit pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN.
Materi kedua adalah praktek aplikasi e-Jafung yang disampaikan oleh CSO KPPN Wonosari, Gandung Wahyudi. Dalam sesi ini juga dilakukan simulasi penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan penilaian angka kredit pada aplikasi e-Jafung.
Sedangkan sesi terakhir berupa diskusi dan tanya jawab. Beberapa hal yang dibahas dalam sesi ini antara lain pembentukan tim penilai angka kredit, adanya kesepakatan untuk melaksanakan sesi lanjutan khususnya dalam persiapan pelaksanaan penilaian angka kredit guna menyamakan persepsi dalam penilaian angka kredit.
Pada akhirnya kegiatan FGD dalam jangka panjang memberikan jamninan terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional dan mengoptimalkan kualitas pengelolaan jabatan fungsional.
Bertempat di Aula KPPN Wonosari, Senin 6 Desember 2021 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI sekaligus Pendampingan Penyusunan Gaji Induk Bulan Januari 2022 kepada Satuan Kerja non piloting SAKTI lingkup KPPN Wonosari. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari sampai dengan tanggal 7 Desember 2021.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan satuan kerja telah memiliki kelengkapan user SAKTI, memahami fitur dan menu aplikasi SAKTI dan dapat membuat SPM Gaji Induk sehingga tidak mengalami kendala saat satuan kerja mengajukan tagihan ke KPPN khususnya pengajuan gaji Bulan Januari 2022.
Materi dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan SPM Gaji Januari 2022 diisi dengan materi modul adminitrasi untuk setting awal SAKTI seperti setting pejabat, penandatangan, mapping dan Konfigurasi peran pengguna modul admin, Pembuatan Supplier Tipe 3 (Pegawai) Modul Komitmen, dan Pembuatan SPP Gaji Induk Bulan Januari 2022 dan berakhir dengan pembuatan SPM Gaji Induk bulan Januari 2022. Peserta bimtek adalah seluruh satuan kerja non piloting SAKTI lingkup KPPN Wonosari. Sebagai trainer dan pendamping dalam kegiatan ini adalah CSO KPPN Wonosari, Gandung Wahyudi.
Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari, Bapak Atik Purnomo dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah berperan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan implementasi SAKTI. Kegiatan Bimtek dan Pendampingan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan End User Training (EUT) SAKTI yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bapak Atik Purnomo juga mengingatkan kembali bahwa satuan kerja dapat belajar secara mandiri transaksi-transaksi modul SAKTI lainnya melalui media pembelajaran yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan melalui Pandu SAKTI atau media lainnya. Keberhasilan implementasi SAKTI secara menyeluruh merupakan langkah nyata dan komitmen kita dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
Presiden Joko Widodo dalam arahan terkait APBN yang menyatakan bahwa, “Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.” Untuk menjawab hal ini dan dalam rangka akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara disusunlah sebuah sistem penganggaran berbasis kinerja dengan capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan IKPA. IKPA memiliki 13 indikator utama dengan penjelasan sebagai berikut :
Capaian Output
Dalam rangka mewujudkan belanja K/L yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti PER-4/PB/2020 dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian utama ada pada faktor Penginputan Capaian Output, yaitu terdapat perubahan pembobotan dari 10% di tahun 2020 menjadi 17% di tahun 2021 ini, dan merupakan porsi terbesar pada penilaian kinerja belanja dalam IKPA. Hal ini menunjukkan tingkat urgensi dari pelaporan capaian output dalam proses pengelolaan keuangan negara. Output ini akan dapat menjawab pertanyaan utama pelaksanaan keuangan negara yaitu kemana dan untuk apa uang yang telah dikeluarkan.
Dengan pelaporan capaian output dapat diketahui apakah program dan kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan telah terlaksanan dan mencapai sasaran. Hal ini menjadi penting sebagai Langkah antisipasi agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.
Kegiatan Pelaksanaan Olah Raga Bersama KPPN Wonosari diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 07.00 - 09.30 WIB di Lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul dengan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Wonosari baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Acara diawali dengan persiapan keberangkatan dari Kantor KPPN Wonosari menuju lokasi, dilanjutkan dengan olah raga bersama berupa jalan sehat mengelilingi Lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul. Acara Olah raga bersama dilaksanakan secara santai dan penuh kekeluargaan, sehingga tercipta kenyamanan bagi para pegawai KPPN Wonosari dan masyarakat sekitar lokasi dalam melaksanakan kegiatan.
Setelah olah raga selesai, dilanjutkan dengan pembagian masker dan sticker Anti gratifikasi kepada masyarakat sekitar lokasi dan dilanjutkan dengan Kampanye Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dengan tema : Perkuat Budaya Antikorupsi, Wujudkan Kemenkeu Satu yang terpercaya, Menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh. Kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka lebih memberikan motivasi dan awareness kepada para pegawai dan masyarakat terhadap pengendalian gratifikasi sebagai upaya menjaga integritas pegawai dan organisasi, meningkatkan kesadaran anti korupsi dan membangun hubungan kinerja yang solid di lingkungan KPPN Wonosari, agar KPPN Wonosari bisa lebih berpartisipasi aktif dalam menanamkan dan menumbuhkan semangat melayani stake holder dan mengkampanyekan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi kepada seluruh jajaran KPPN Wonosari baik secara internal maupun eksternal seperti yang dituangkan dalam budaya organisasi Kementerian Keuangan serta mengkampanyekan kegiatan berolah raga yang telah dilaksanakan baik kepada internal pegawai maupun kepada mitra kerja dan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan Olah Raga Bersama Kampanye Anti Gratifikasi KPPN Wonosari ini sangat efektif untuk memberikan bekal kepada para pegawai dalam memupuk kebersamaan dan sinergi yang baik kepada satuan kerja lingkup KPPN Wonosari serta lebih memberikan edukasi kepada masyarakat akan budaya Anti korupsi dan Gratifikasi dan utamanya di dalam mengkampanyekan anti korupsi kepada seluruh jajaran KPPN Wonosari baik kepada seluruh pegawai KPPN Wonosari maupun kepada seluruh stake holder dan masyarakat sekitar lingkup KPPN Wonosari. Memperhatikan acara yang dilaksanakan secara santai dan penuh kekeluargaan ini dipandang mampu meningkatkan antusiasme peserta cukup besar, yang terlihat dari antusias para peserta dalam mengikuti rangkaian acara olah raga bersama dari awal sampai akhir.
Harapannya adalah Pegawai KPPN Wonosari, Satuan Kerja dan masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif di dalam melaksanakan dan menerapkan sinergi antar pihak yang melayani maupun yang dilayani dengan selalu memelihara budaya sadar anti korupsi dan anti gratifikasi sesuai dengan amanat dari para petinggi Lingkup Kementerian Keuangan khususnya, dan Pemerintah pada umumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan APBN TA 2022, Kepala KPPN Wonosari Bpk Ruswanto, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada beberapa satuan kerja lingkup KPPN Wonosari. Dengan diserahkannya DIPA, pelaksanaan APBN 2022 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan penyerahan DIPA TA 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dimana penyerahan dilakukan secara hybrid dimana penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan kepada pimpinan satker yang hadir secara fisik mewakili unsur Forkopimda, unsur satker penerima pagu besar, unsur satker pengemban program PEN bidang Kesehatan, dan unsur satker pengemban program prioritas nasional, maupun pimpinan satker yang hadir secara virtual. Selain itu diserahkan pula Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada para Bupati dan Walikota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi D.I.Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Alokasi belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 di wilayah D.I. Yogyakarta sebesar Rp11,90 triliun yang tertuang dalam 342 DIPA, terdiri dari:
Sementara untuk TKDD TA 2022, nilainya mencapai Rp9,96 triliun yang meliputi:
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan APBN tahun 2022 akan melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Strategi pemerintah ini bertumpu pada enam fokus kebijakan yaitu: melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan; menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan; peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing; melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah; serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Gubernur DIY menegaskan kembali arahan Presiden agar Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/ Lembaga terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas termasuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian di tahun 2022. Kepada para Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran, disampaikan agar seluruh Pemerintah Daerah menggunakan alokasi TKDD tahun 2022 dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan tidak boleh menumpuk di perbankan, serta Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.