Gd. Prijadi Praptosuhardjo I Lantai IV, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta

Sinergi 3 Ditjen Kementerian Keuangan untuk mengawal penyaluran DFDD secara tepat waktu, tepat jumlah & tepat sasaran

Sebagaimana #sahabatPA ketahui, ada bagian penting dari belanja negara selain belanja K/L yaitu dana transfer ke daerah sebagai wujud desentralisasi fiskal melalui alokasi DAK Fisik dan Dana Desa. DAK Fisik adalah dana APBN yang ditransfer untuk daerah tertentu dalam rangka membantu mendanai kegiatan khusus fisik (pembangunan infrastruktur) yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa sebagai program yang diluncurkan pemerintahan Jokowi – JK pertama kali di tahun 2015, adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan di sekitar 74-75 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui DAK Fisik dan Dana Desa, pemerintah telah berhasil membangun berbagai infrastruktur bagi masyarakat di 542 Pemda penerima DAK Fisik dan 434 Pemda penerima Dana Desa, seperti peningkatan jalan, pembangunan jembatan, ruang kelas baru, PAUD, jaringan irigasi, pasar desa, sarana olahraga maupun sarana prasarana kesehatan.

Perlu diketahui juga kalau DAK Fisik dan Dana Desa itu disalurkan ke daerah oleh Ditjen Perbendaharaan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, alokasi DAK Fisik sebesar Rp 69,33 triliun dan Dana Desa Rp 70,0 triliun disalurkan ke seluruh Pemda penerima oleh KPPN.

Berbagai terobosan kebijakan dikeluarkan dalam rangka memastikan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa secara optimal, seperti ketentuan DAK Fisik dapat disalurkan jika laporan capaian outputnya telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penyaluran Dana Desa sebagian untuk desa yang sudah memenuhi persyaratan (tanpa menunggu seluruh desa memenuhi persyaratan), maupun pemanfaatan TIK berupa interkoneksi sistem SISKEUDES dan OMSPAN untuk mempercepat pelaporan penggunaan Dana Desa.

Nah, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit internal Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN, terutama jelang berakhirnya tahun anggaran 2019, pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan menginisiasi kegiatan rapat koordinasi antara pimpinan di kantor pusat Kementerian Keuangan dengan pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh provinsi. Rapat dilakukan menggunakan teknologi video conference antara Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertempat di ruang Treasury Premium Service Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala KPPN di ibukota provinsi seluruh Indonesia. Melalui pelaksanaan rapat tersebut, diharapkan dapat terpetakan kendala atau permasalahan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di lapangan sekaligus usulan rekomendasi untuk penyelesaiannya.

Pada kesempatan baik tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan arahan kepada seluruh jajarannya agar secara proaktif sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berjalan baik dan optimal. Secara riil agar dilakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tugas KPPN secara berjenjang oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran agar risiko kesalahan penyaluran tidak terjadi, koordinasi intensif antar unit lingkup internal Kementerian Keuangan maupun dengan Pemda dan K/L teknis, serta secara berkelanjutan melakukan penyempurnaan kebijakan dan strategi penyaluran di masa akan datang.

Melalui semangat saling bersinergi dan komitmen, Ditjen Perbendaharaan beserta jajaran di kantor pusat maupun kantor vertikal di daerah akan terus mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa APBN2019 untuk mendukung terwujudnya pembangunan Indonesia menjadi lebih baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo III Lt. 3 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search