Gd. Prijadi Praptosuhardjo I Lantai IV, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta

Setahun bencana berlalu, Pemerintah tetap berkomitmen pada Sulawesi Tengah

Tanggal 28 September 2018, Indonesia dikejutkan dengan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang mengguncang Sulawesi Tengah. Gempa 7,4 SR tersebut sempat melumpuhkan perekonomian kota Palu dan sekitarnya dengan total kerugian sebesar Rp18,48 triliun. Meski tak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun bukan berarti Pemerintah Pusat lepas tangan terhadap penanganan bencana di kota yang mendapat julukan Mutiara Khatulistiwa tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada saat itu menyatakan status tanggap darurat mulai tanggal 29 September 2018 yang kemudian diperpanjang beberapa kali hingga status tanggap darurat dinyatakan berakhir pada tanggal 24 April 2019. Tanggal 25 April 2019 hingga 24 April 2021 ditetapkan sebagai masa rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana.

Kini setahun telah berlalu dan Pemerintah tetap hadir mewujudkan komitmen dalam penanggulangan pascabencana di Sulteng. Pemerintah telah mengalokasikan dana lebih dari Rp15 triliun untuk penanggulangan bencana Sulteng. Alokasi ini berasal dari APBN, hibah dari dalam dan luar negeri, serta loan dari World Bank, ADB, dan JICA. Dana tersebut digunakan untuk penanganan tanggap darurat bencana alam, pengadaan barang dan penanganan di masa transisi darurat ke pemulihan bencana untuk pembangunan huntara, fasilitas umum, dan sosial, juga bantuan jaminan hidup kepada 72.000 jiwa masyarakat terdampak bencana.

Alokasi dana juga digunakan untuk rekonstruksi Jembatan IV Palu, bantuan stimulan rumah, pendampingan masyarakat yang terdampak bencana, penyediaan hunian tetap dan infrastruktur permukiman, serta rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik seperti sarana pendidikan dan kesehatan. Pembangunan SPAM, perbaikan gedung IAIN Kota Palu, Bandara Sis Al Jufri Palu, Pelabuhan Pantoloan, serta RSUD Anutapura pun dilaksanakan dengan pendanaan tersebut. Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan respon masyarakat terhadap peringatan dini serta mengembangkan layanan pemantauan hidrometeorologis dan geofisika.

Pemerintah, masyarakat, maupun dunia internasional tetap mengawal penuntasan penanggulangan pascagempa Sulteng. Hingga kini pemerintah terus berkoordinasi dan bersinergi dengan para stakeholder. Dalam rangka mengawal pelaksanaan anggaran negara untuk penanggulangan bencana, khususnya di Sulteng, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginisiasi rapat evaluasi penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di ruang rapat Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pada tanggal 24 Oktober 2019 rapat dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan dihadiri oleh World Bank Perwakilan Indonesia, ADB-Indonesia Resident Mission, JICA NGO Desk Indonesia, BNPB, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat PKN Ditjen Perbendaharaan, dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui rapat tersebut diharapkan koordinasi dan sinergi yang sudah terjalin antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Sulteng dapat berjalan optimal, sehingga kebahagiaan dan optimisme menjalani hidup tidak sirna dari masyarakat Sulteng.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo III Lt. 3 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search