Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Penerapan Remunerasi berbasis Kinerja pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan

Sejak menjadi pelopor penerapan pola keuangan Badan Layanan Umum di Indonesia, rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan terus berupaya menjadi terdepan dalam upaya peningkatan kinerja maupun perbaikan tata kelola Badan Layanan Umum.

Pada 2015, rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang seluruhnya telah menerapkan remunerasi BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan mulai menerapkan kontrak kinerja sebagai dasar pembayaran remunerasinya. Penerapan kontrak kinerja yang langsung dikaitkan dengan pembayaran remunerasi ini dimulai dari pucuk tertinggi manajemen rumah sakit, yakni direktur utama rumah sakit yang menandatangani kontrak dengan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk indikator kinerja individu dan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk indikator kinerja terpilih (IKT). Kontrak kinerja IKTDirut rumah sakit dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini menjadi dasar pembayaran insentif remunerasi atas kelebihan capaian kinerja di atas 100%.

Sejak 2015, indikator kinerja terpilih telah mengalami perubahan untuk lebih mewujudkan pengukuran kinerja yang bersifat riil sekaligus menantang. Pada tahun ini, bersama Ditjen Pelayanan Kesehatan, Ditjen Perbendaharaan melalui Direktorat PPK BLU menetapkan 6 IKT Dirut Rumah Sakit yang mewakili aspek keuangan, manajemen dan pelayanan, setelah tahun sebelumnya menitikberatkan pada aspek keselamatan medis dan efisiensi biaya. Penerapan indikator kinerja terpilih yang dikaitkan langsung dengan pemberian insentif remunerasi ini terbukti berdampak efektif meningkatkan kinerja aspek yang diukur. Menurut penjelasan Ditjen Pelayanan Kesehatan, penerapan indikator keselamatan pasien dan clinical pathway pada IKT 2016 terbukti meningkatkan pencapaian kedua indikator tersebut secara sangat signifikan. Untuk itu pada 2017, Ditjen Pelayanan Kesehatan mengusulkan indikator lain yang juga sangat penting dan berhubungan dengan mutu layanan yang langsung akan dirasakan oleh pasien/penerima layanan, yakni jam kunjungan dokter (visite dokter spesialis) dan penerapan sistem antrian online. Diharapkan pemilihan indikator ini akan mendongkrak kinerja layanan rumah sakit dan menjawab keluhan masyarakat masih banyak diterima.

Selanjutnya pada tahun ini beberapa rumah sakit yang sudah merasakan manfaat dari penerapan kontrak kinerja yang terukur terhadap peningkatan kinerja, mulai membenahi kontrak kinerja antara Dirut dengan jajaran di bawahnya secara berjenjang. Jika sebelumnya umumnya pegawai BLU rumah sakit hanya menjalankan sistem penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), maka mulai tahun ini semakin banyak rumah sakit yang menerapkan sistem cascading kontrak kinerja Dirut dengan jajaran di bawahnya secara berjenjang. Dirut RSUP Kandau, Dr Maxi Rondonuwu menyatakan bahwa kini seluruh personil RS Kandau sebanyak hampir 2000 orang telah akan memiliki kontrak kinerja yang akan menjadi dasar pembayaran remunerasi masing-masing orang. Demikian juga pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Rumah Sakit Umum PusatMoh. Hoesin Palembang, seperti diliput dalam website Ditjen Pelayanan Kesehatan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search