Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

VISI MISI & TUGAS FUNGSI

Visi

Mewujudkan pembinaan pengelolaan keuangan BLU yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Misi

meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat.

TUGAS & FUNGSI

Sesuai PMK 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa Direktorat Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum memiliki Tugas dan Fungsi yaitu :

Tugas Direktorat Pembinaan PK BLU

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Fungsi Direktorat Pembinaan PK BLU

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

 

TUGAS & FUNGSI SUB DIREKTORAT PPK BLU

Tugas Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan dan standar teknis Badan Layanan Umum dan melaksanakan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum.

Fungsi Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU

  1. penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU;
  2. penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU;
  3. penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas;
  4. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  5. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

 

Tugas Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi BLU

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan tarif dan remunerasi BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pengelolaan keuangan BLU, pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU, dan penyajian informasi BLU.

Fungsi Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi BLU

  1. penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
  2. pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
  3. analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU; dan
  4. penyajian informasi BLU.

 

Tugas Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I/II/III

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I/II/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Fungsi Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I/II/III

  1. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;
  2. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
  3. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
  4. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  6. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas;
  10. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan
  11. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search