Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, penggunaan alokasi anggaran, dan pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. sehingga akuntabilitas yang merupakan salah satu azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina keuangan BLU. Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi tersebut, pada Tahun 2025 Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU telah melaksanakan semua rencana kerja sesuai kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat agenda pengembangan aplikasi SAKTI BLU untuk modul pembayaran yang bekerja sama dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. Pengembangan aplikasi SAKTI BLU di tahun 2026 masih akan diteruskan untuk modul modul lainnya.
LAKIN Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU tahun 2025 ini menjadi gambaran pengelolaan kinerja dari tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban. Diharapkan informasi yang didapat bisa dipergunakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik stakeholders, masyarakat. LAKIN ini sekaligus merupakan salah satu alat untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja seluruh jajaran pegawai Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, seiring dengan semakin berkembangnya peran Badan Layanan Umum sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan pelayanan
terhadap masyarakat.


