Serang, 20 September 2017, djpbn.perbendaharaan.go.id. Diawali dengan sambutan dari Surya selaku Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug, disampaikan bahwa BP3 Curug mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil DJPBN Prov Banten, narasumber serta pejabat dan staf dari Kanwil, dan juga para tamu undangan. Diharapkan pertemuan ini dapat berlangsung secara rutin dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak terutama untuk satuan kerja Badan Layanan Umum.
Diinformasikan oleh Kepala Balai bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan di Indonesia ini ada tiga, yaitu di Palembang, Papua dan Curug. BP3 Curug mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penerbangan tingkat dasar, tingkat menengah/terampil, dan tingkat ahli sesuai dengan standar pendidikan penerbangan nasional dan standar internasional melalui pendidikan dan pelatihan ilmu penerbangan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 September 2017 ini kemudian dilanjutkan Overview dan pembukaan disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov Banten, Niken Pudyastuti. Diawali dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada BP3 Curug selaku tuan rumah pada kegiatan bimtek kali ini yang rutin dilaksanakan setiap semester. Disampaikan juga bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan amanat dari PMK nomor 262/PMK.01/2016 dan Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-7/PB/2015 bahwa Kanwil DJPb memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang salah satunya dalam bentuk kegiatan bimbingan teknis.
Untuk semester II ini, Kanwil melakukan bimtek terkait pelaksanaan anggaran karena dari hasil monitoring dan evaluasi pada semester I diperoleh informasi bahwa terdapat satuan kerja yang kurang memahami terkait pelaksanaan anggaran, selain itu mengingat akhir tahun yang semakin dekat, maka dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal teknis terkait pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun.
Berdasarkan hal tersebut, pada bimtek ini akan disampaikan kembali peraturan mendasar dalam pelaksanaan anggaran, yaitu PMK nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, PMK Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, dan Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-03/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca juga Matriks Tanya jawab pada kegiatan Bimtek Pelaksanaan Anggaran Satker BLU Wilayah Provinsi Banten di sini
Diharapkan kegiatan ini menjadi forum komunikasi dan media untuk meningkatkan koordinasi antar satker BLU di lingkup Provinsi Banten dengan Kanwil DJPb Prov Banten dan kedepannya koordinasi dan komunikasi dapat berjalan lebih baik lagi, permasalahan terkait pelaksanaan anggaran dapat diminimalisir sehingga tujuan utama BLU dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat juga dapat lebih meningkat.
Materi yang pertama disampaikan oleh Lilik Kurniawan, Kepala Seksi PPA-IA yaitu PMK Nomor 190/PMK.01/2012 dengan moderator Feri Irianto, Kepala Seksi PPA-ID. Narasumber menyampaikan secara detail pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelola keuangan, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
KPA ditunjuk dan diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA), KPA ini bersifat ex-officio. KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. Selanjutnya PA dapat mendelegasikan penunjukan PPK dan Bendahara Pengeluaran kepada KPA. Akan tetapi walaupun Bendahara Pengeluaran dapat diangkat oleh KPA, Bendahara tidak bertanggung jawab kepada KPA maupun PPK.
Perangkapan jabatan pengelola keuangan dapat dilakukan dalam hal jumlah pegawai tidak mencukupi. Perangkapan jabatan yang dapat dilakukan adalah KPA juga sebagai PPK, atau KPA juga sebagai PPSPM. Bendahara Pengeluaran hanya ada satu untuk satu DIPA, apabila dipandang perlu ada yang membantu tugas Bendahara Pengeluaran, maka satker dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). BPP ini bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Catur Rini Ariyanti, Pelaksana Seksi PPA-IB, yaitu PMK Nomor 252/PMK.05/2014. Latar belakang dari diterbitkannya peraturan tentang rekening ini adalah untuk penertiban penamaan rekening pemerintah pada bank umum/kantor pos, penertiban data rekening pemerintah, dan penertiban administrasi rekening pemerintah.
Secara umum rekening dapat dibagi menjadi tiga, yaitu rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. Untuk satker BLU, selain rekening pengeluaran terdapat rekening pengelolaan kas, rekening dana kelolaan, dan rekening operasional. Ketiga rekening tersebut selain rekening pengeluaran merupakan rekening lainnya.
Rekening Pengelolaan Kas adalah rekening lainnya dalam bentuk giro dan.atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dalam pengelolaan kas BLU. Rekening Operasional adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum. Rekening Dana Kelolaan adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukan ke dalam Rekening Operasional dan Rekening Pengelolaan Kas.
Menteri/Pimpinan lembaga selaku PA berwenang untuk mengelola rekeningnya dalam hal pembukaan rekening, pengoperasioan rekening, dan penutupan rekening. Sementara itu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh rekening milik K/L dalam hal ijin pembukaan rekening, pemblokiran rekening, penutupan rekening, dan memperoleh informasi atas rekening. Kewenangan atas pengelolaan dan pengendalian tersebut didelegasikan ke Kuasa BUN pusat/daerah.
Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang PPA-I, Esti Dwi Arvina dengan moderator Abdul Hafidh, Kepala Seksi PPA-IC. Esti menyampaikan materi PMK Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017. Pada awal materi disampaikan mengenai apa itu definisi dari APBN serta pengenalan dokumen DIPA mulai dari halaman muka (SP Dipa) sampai dengan halaman IV Dipa (Catatan).
Selanjutnya masuk ke PMK 190 mengenai ruang lingkup dari revisi anggaran, yaitu revisi dalam hal pagu anggaran tetap, revisi dalam hal pagu anggaran berubah, dan revisi administrasi. Selain ruang lingkup revisi anggaran atau yang lebih dikenal dengan sebutan kategori revisi, terdapat juga batasan-batasan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam melakukan pergeseran anggaran, yang pertama tidak mengurangi alokasi anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, pembayaran tunggakan, rupiah murni pendamping, paket pekerjaan yang telah dikontrakan/dana telah direalisasikan. Batasan yang kedua adalah tidak merubah target kinerja, dalam hal ini tidak merubah sasaran program, output yang sudah terdapat realisasi, tidak mengurangi volume, dan tidak menyebabkan volume output menjadi tidak tercapai. Kedua hal tersebut dapat dilakukan dalam hal usulan revisi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah.
Pada PMK 10 kewenangan revisi dibagi menjadi tiga bagian, yang pertama revisi yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) diatur pada pasal 36 s.d pasal 41, yang menjadi kewenangan Ditjen Perbendaharaan ada pasal 42 s.d pasal 46, sedangkan yang terakhir yaitu revisi yang menjadi kewenangan KPA diatur pada pasal 47.
Materi mengenai revisi anggaran yang kedua disampaikan oleh Waluyo Restu Hanggono, staf seksi PPA-IC. Materi yang disampaikan lebih dititikberatkan pada revisi untuk satker BLU sesuai aturan yang ada pada Perdirjen Perbendaharaan no Per-3/PB/2017.
Revisi anggaran yang didelegasikan pada Kanwil DJPb antara lain meliputi lanjutan pelaksanaan kegiatan yang didanai PHLN/PHDN, penambahan/pengurangan penerimaan hibah langsung, penetapan status pengelolaan keuangan BLU, pencabutan status pengelolaan keuangan BLU, penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu untuk satker BLU, dan revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume output, ralat kesalahan administrasi, sisa anggaran kontraktual/swakelola, perubahan pejabat perbendaharaan.
Untuk revisi terkait anggaran BLU terdapat beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan, yaitu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas layanan BLU, pergeseran antar sumber dana (RM menjadi BLU) diperkenankan, penggunaan saldo kas BLU diutamakan untuk menunjang layanan BLU, penambahan pagu karena terlampauinya target PNBP dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan, penetapan/pencabutan BLU dilakukan sepanjang tidak menambah/mengurangi alokasi pagu K/L.
Untuk satker BLU seluruh kategori revisi dapat dilakukan dalam hal revisi tersebut digunakan untuk menambah volume keluaran termasuk menambah rincian dibawah keluaran, menambah subkeluaran termasuk menambah rincian dibawah subkeluaran, dan menambah keluaran baru. Pada satker BLU juga dimungkinkan untuk revisi sebagai akibat dari perubahan hal-hal khusus yang antara lain pencantuman saldo awal, penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch, penetapan menjadi BLU, dan adanya penerimaan hibah langsung.
Terakhir yang disampaikan adalah revisi pagu minus. Yang dimaksud dengan pagu minus pada revisi ini adalah pagu minus pada belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Revisi pagu minus ini merupakan revisi administratif yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 29 Desember 2017.
kontributor: Mas Wal