
Serang, 25 Februari 2026 – Secara keseluruhan kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 31 Januari 2026 berkinerja pada awal tahun dengan sangat baik, seperti yang disampaikan oleh para pimpinan Kemenkeu Satu Regional Banten yakni Lisbon Sirait, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Aim Nursalim Saleh Kepala Kanwil DJP Banten, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala KPU BC Soetta, dan Muhammad Indra Kesuma, mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten.
Kinerja PNBP dan Belanja Negara
Menurut Lisbon, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 31 Januari 2026, terkontraksi sebesar 13,15% dengan realisasi mencapai 6,35% di bawah realisasi Nasional sebesar 7,4% dari target. Kinerja PNPB ini ditopang oleh pendapatan pelayanan pertanahan, jasa kepelabuhan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Selanjutnya, dari sisi belanja negara sampai dengan 31 Januari 2026 tumbuh signifikan sebesar 10,5% dengan realisasi sebesar 12,54% diatas realisasi Nasional sebesar 5,9% dari target. Realisasi belanja negara terbesar berasal dari belanja TKD sebesar Rp2,62 triliun atau 17,58% diatas realisasi Nasional sebesar 13,8% dari target, dan realisasi belanja K/L sebesar Rp343,58 Miliar atau 3,93% diatas realisasi Nasional sebesar 3,7% dari target. Lisbon menegaskan pada Belanja K/L, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sampai dengan 31 Januari 2026, semuanya mengalami pertumbuhan positif, sedangkan Belanja Bansos belum ada realisasi.
Realisasi Belanja Pegawai mencapai 5,53% di atas realisasi Nasional sebesar 5,4%, dipengaruhi oleh Penambahan PPK dan ASN/TNI/Polri pada beberapa Kementerian/Lembaga. Sementara realisasi Belanja Barang sebesar 1,77% dibawah realisasi nasional sebesar 3,7%, dimana belanja terbesarnya antara lain pada bidang pertahanan dan keamanan. Untuk realisasi Belanja Modal mencapai 2,51% diatas realisasi nasional 0,4%, yang mengalami akselerasi signifikan di awal 2026. Sedangkan Belanja Bansos belum ada realisasi karena belum ada alokasi untuk Belanja Bantuan Sosial. Kinerja penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan 31 Januari 2026 tumbuh sebesar 9,23% dan telah tersalurkan sebesar Rp2,62 triliun atau sebesar 17,58% di atas realisasi Nasional sebesar 13,8% dari target. Jenis TKD: Dana Alokasi Umum dan DAK Non Fisik mengalami pertumbuhan positif, sementara Dana Bagi Hasil mengalami perlambatan. Untuk Dana Desa dan DAK Fisik belum ada realisasi karena menunggu terbitnya Juknis, sedangkan untuk realisasi Insentif Fiskal nihil karena pada tahun 2026 tidak terdapat pagu anggaran untuk Insentif Fiskal. Terkait hibah, total pendapatan hibah yang diterima oleh satuan kerja vertikal sampai dengan 31 Januari 2026 sebanyak 4 hibah dengan total nilai sebesar Rp1,346 miliar. Hibah tersebut digunakan untuk menunjang pencapaian program pada Kementerian Pertahanan dan POLRI. Lisbon juga menjelaskan kinerja APBD Banten sampai dengan 31 Januari 2026, pendapatan daerah tumbuh sebesar 4,63%, sementara Belanja Daerah terkontraksi sebesar 7,89%. TKD yang telah disalurkan ke Provinsi Banten sampai dengan 31 Januari 2026 sebesar Rp2,62 triliun atau sebesar 79,34% dari total pendapatan Banten.
Kinerja Penerimaan Pajak
Selanjutnya, Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 31 Januari 2026. Menurutnya, penerimaan pajak telah mencapai sebesar Rp5,50 triliun atau 5,84% dari target APBN 2026 sebesar Rp94,07 triliun. Aim menjelaskan realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi penerimaan PPh Non Migas sebesar 5,01%, PPN dan PPnBM sebesar 7,24% dan PBB dan BPHTB sebesar 2,25%. Aim menegaskan kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar 34,92%, PPN Impori sebesar 33,64%, dan PPh Pasal 21 sebesar 12,69%. Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 7,82% dan pertumbuhan terbaik dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang sebesar 54,7%.
Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala KPU BC Soetta menyampaikan informasi tentang penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Banten hingga 31 Januari 2026. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp975,48 miliar, memenuhi 5,64% dari target tahunan APBN 2025 sebesar Rp17,29 triliun. Hengky menjelaskan penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Untuk Bea Masuk mencapai Rp722,69 miliar, dipengaruhi oleh penurunan importasi atas komoditi biji kakao, makanan olahan lainnya, kimia dasar organic, kapal laut, dan mesin untuk keperluan umum. Sementara untuk Cukai mencapai Rp251,10 miliar, didorong oleh kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2026, pelekatan pita cukai pada Januari masih menggunakan pita cukai pemesanan tahun 2025 dan menurunnya produksi pada beberapa pabrik MMEA. Hal lainnya, untuk Bea keluar mencapai Rp1,68 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya. Hengky juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Januari 2025, Ekspor tercatat USD 1,62 miliar dan impor tercatat USD 2,19 miliar. Neraca Perdagangan Januari 2026 tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai ekspor pada barang perhiasan dan barang berharga, mesin untuk keperluan khusus, dan pesawat udara dan bagiannya. Sementara untuk penurunan nilai importasi yang didominasi hasil minyak, peralatan komunikasi, dan logam dasar mulia.
Kinerja Pengelolaan Aset di Banten sampai dengan 31 Januari 2026
Muhammad Indra Kesuma, mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten, menyampaikan kinerja pengelolaan aset negara di wilayah Banten sampai dengan 31 Januari 2026. Pengelolaan aset negara di Banten mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara, Piutang dan Lelang. Kinerja Kanwil DJKN Banten pada Januari 2026 mengalami kontraksi dalam pengelolaan kekayaan negara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset, lelang, dan piutang negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp4,54 miliar atau 4,86% dari target tahunan, terkontraksi sebesar 3,19% dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama dengan kontribusi utama berasal dari lelang sebesar Rp4,42 miliar. Indra menjelaskan terkait lelang, realisasi PNBP Lelang mencapai Rp4,42 miliar (315% dari target tahun 2026 sebesar Rp1,40 miliar) tumbuh 52,32% (yoy). Capaian ini mencerminkan tren pertumbuhan positif dengan kontribusi terbesar dari KPKNL Tangerang I dan KPKNL Serang. Sementara untuk Realisasi PNBP Piutang Negara sampai dengan 31 Januari 2026 sebesar Rp0,11 juta, sebesar 0,17% dari target Bulan Januari 2026. Realisasi pada Januari 2026 yang berasal dari penyerah piutang dari Kementerian/Lembaga sedangakan untuk Pemerintah Daerah belum ada realisasi sampai dengan 31 Januari 2026. Indra juga menyampaikan Realisasi PNBP BMN tercatat sebesar Rp115,66 juta (6,14% dari bulan Januari 2026). Komposisi PNBP dari pengelolaan BMN terdiri dari PNBP yang berasal dari Pemindahtanganan BMN sebesar Rp27,19 juta (23,51%), Rampasan Rp0,40 juta (0,35), dan Pemanfaatan BMN sebesar Rp88,7 juta (76,15%). BMN Provinsi Banten menyumbang Rp122,78 Triliun atau 1,73% dari total keseluruhan nilai BMN Nasional, hal ini semakin memperkuat Fondasi Layanan Publik. Nilai BMN terbesar berasal dari Tanah dengan total nilai Rp61,44 triliun, disusul Jalan Irigasi, dan Jaringan, serta gedung dan bangunan. Selain itu, Indra menjelaskan hingga 31 Januari 2026, total underlying asset di Provinsi Banten mencapai Rp28,17 triliun atau 29,22% dari total nilai BMN di provinsi Banten. Underlying asset di Provinsi Banten terdiri dari BMN berupa Tanah sebesar Rp27,56 T (98%) dan BMN berupa Bangunan sebesar Rp0,61 T (2%). BMN Underlying Asset dari nilainya didominasi oleh BMN pada Kementerian Perhubungan (Rp10,46 T). Sedangkan dari jumlah BMN Underlying Asset juga didominasi oleh BMN pada Kementerian PU (28 NUP). Indra juga menyampaikan, Hingga Januari 2026 DJKN juga berhasil menyalurkan hibah aset BMN senilai total Rp 157,70 miliar (9 paket) kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten— termasuk untuk pembangunan Rumah Susun MBR Kedaung Baru, fasilitas kampus, dan preservasi jalan, serta Jalan,Irigasi dan Jaringan untuk Diserahkan kepada Masyarakat, yang semuanya telah memperoleh persetujuan Kantor Pusat DJKN.

