
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten mengumumkan alokasi anggaran belanja pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang telah divalidasi, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten mengelola dana pengadaan melalui penyedia sebesar Rp1.441.580.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Alokasi ini merupakan komitmen institusi dalam memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara profesional guna mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi perbendaharaan di wilayah Banten.
Selaras dengan amanat Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, rincian rencana tersebut telah ditayangkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengakses informasi detail mengenai paket pengadaan, metode pemilihan, serta jadwal pelaksanaan melalui tautan resmi berikut:




