Standar Pelayanan

Standar Layanan Kanwil DJPb

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah

PERSYARATAN

  1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
  3. Matriks semula menjadi;
  4. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
  5. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan restore/upload ADK dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
  3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
  4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.

JANGKA WAKTU LAYANAN

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

  1. Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
  3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
Pengajuan No Register Hibah Langsung
Permohonan Penetapan MP PNBP
Persetujuan Pemberian UP yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search