Standar Layanan Kanwil DJPb
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah
PERSYARATAN
- Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
- Matriks semula menjadi;
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
- Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
- Melakukan restore/upload ADK dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
- Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
- Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU LAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
- Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
Pengajuan No Register Hibah Langsung
Permohonan Penetapan MP PNBP
Persetujuan Pemberian UP yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

