Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia. Aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa. Walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, akan tetapi dalam pelaksanaannya penyaluran Dana Desa tetap melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk percepatan serta lancarnya pernyaluran Dana Desa tahun 2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan peserta kegiatan terdiri atas KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, BPKAD Kabupaten penerima Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten serta DPMD Kabupaten penerima Dana Desa.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021 dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman. Dalam pembukaannya Ade Rohman menyebutkan bahwa sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa serta untuk memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa, sehingga lahirlah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa dari APBN sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Selaku narasumber Irfan Suryawardhana, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV di Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk keperluan penyaluran BLT Desa yang dilaksanakan selama 12 bulan sebesar Rp300.000,-/bulan/KPM, apabila terdapat sisa Dana Desa baru digunakan untuk kegiatan yang lain. Sebelum melakukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu kecuali berdasarkan Musayawarah Desa (Musdes) tidak terdapat penerima BLT Desa. Prasyarat calon Penerima BLT/KPM adalah paling sedikit memenuhi kriteria : keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lainnya.
Narasumber selanjutnya, Efid Dwi Agustono Fungsional Pranata Komputer Pertama dari Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan menyampaikan teknis penginputan data, upload dokumen, proses perhitungan, dan permintaan penyaluran Dana Desa pada aplikasi OM SPAN untuk Pemda dan KPPN.
Dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Nur Amalia, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber.
Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah sehingga percepatan penyaluran Dana Desa di tahun 2021 dapat berjalan dengan cepat dan lancar sesuai dengan ketentuan.
kontributor: Catur Rini Ariyanti


Kegiatan yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 02 Desember 2020 dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman. Dalam pembukaannya Ade Rohman menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan, maka Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Disampaikan juga bahwa tahun anggaran 2020, alokasi Dana Desa Provinsi Banten lebih dari Rp 1,1 triliun yang di salurkan kepada 1.238 desa yang tersebar di empat Kabupaten. Ade Rohman sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, dan diharapkan penyaluran Tahap III untuk segera dilaksanakan mengingat batas waktu penyampaian syarat salur Dana Desa Tahap III ke KPPN tinggal hitungan hari, yaitu tanggal 14 Desember 2020.
Pada akhir kegiatan dengan dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Nur Amalia dilaksanakan sharing session dari KPPN dan DPMD mengenai progress penyaluran Dana Desa tahap III dan menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi oleh DPMD dalam penyaluran Dana Desa.

Dalam kunjungan tersebut Tim Komisi XI DPR RI melakukan dialog kerja dengan perwakilan pelaku UMKM yang menerima fasilitas Pemerintah selama periode Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain PT. PNM, PT. Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta Rahardja yang merupakan linkage PT. BAV untuk pembiayaan UMi. Serta perwakilan Bank HIMBARA selaku Penyalur KUR dan Non KUR serta Bank yang menerima penempatan dana PEN. Selain itu juga hadir perwakilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu BPR Marensabank dan BPR Cilegon Dhana Semesta yang turut serta membantu program pemerintah untuk penyaluran subsidi bunga/margin Non KUR.
