Berita

Seputar Kanwil DJPb

PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO, WUJUD NYATA PERANAN PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan, pada tanggal 5 November 2007 Presiden Republik Indonesia meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah.

Program KUR ini belum dapat menyentuh seluruh UMKM karena adanya UMKM yang tidak tersentuh oleh perbankan (unbankable), sehingga pada tahun 2017 Pemerintah mengeluarkan skema pembiayaan baru, yaitu pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada dilapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR.

Sejak tahun 2017 telah terbit 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Pembiayaan Ultra Mikro dan yang terakhir adalah PMK No.193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Peraturan ini merupakan menyempurnaan proses bisnis penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro agar dapat dikelola  secara lebih efektif dan efisien serta memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat pelaku usaha mikro.

 

Dengan terbitnya PMK tersebut agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap informasi dan peran masing-masing sesuai kewenangannya menuju pengelolaan UMi yang lebih baik, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK No.193/PMK.05/2020 dengan peserta kegiatan penyalur UMi di wilayah Banten, Pemda (Dinas Koperasi  dan Biro Perekonomian) se-Provinsi Banten, serta KPPN lingkup Kanwil DJPb Banten.

 

Kegiatan yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada hari Rabu tanggal 07 April 2021, dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Banten, Ade Rohman. Disampaikan dalam pembukaannya bahwa berdasarkan data SIKP per tanggal  5 April 2021 penyaluran UMi di wilayah Banten sejak tahun 2017 sebanyak 103.672 debitur telah menerima fasilitas pembiayaan UMi dengan nilai Rp368.79 miliar. 24,22 persen dari total penyaluran terkonsentrasi di Kabupaten Tangerang yaitu sebesar Rp18,62 miliar.

 

Selanjutnya narasumber Dwi Apriany, Kepala Subdit Program dan Investasi Lainnya Direktorat Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan beberapa penyempurnaan yang terdapat di dalam PMK 193, yaitu:

1. Perluasan target Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) penyalur UMi.

Pada PMK 95 tahun 2018 hanya LKBB yg dimiliki atau terafiliasi dengan  Pemerintah  Pusat atau Pemda  yang bisa menjadi penyalur UMi, namun dengan PMK 193 LKBB yang tidak dimiliki/terafiliasi dengan Pemerintah Pusat/Pemda dapat menjadi penyalur sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

2. Penambahan baki debit (outstanding) pinjaman semula maksimal Rp10 juta menjadi Rp20 juta per debitur.

Hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan perluasan pembiayaan UMi dan memfasilitasi debitur yg berada di wilayah  yang memiliki indeks kemahalan yang lebih tinggi sehingga memerlukan fasilitas pembiayaan lebih besar.

3. Penyaluran pembiayaan UMi melalui sarana elektronik, selain  untuk mendukung inklusi keuangan dan digitalisasi UMi dan memitigasi resiko untuk memantau penyaluran UMi sampai ke debitur.

4. Penyempurnaan teknis dalam proses bisnis terkait mekanisme pembiayaan UMi, yaitu adanya kerja sama pembiayaan dan kerja sama program dengan Pemda dan pihak lainnya.

 

Narasumber kedua Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Royana Dewi menyampaikan perkembangan penyaluran UMi di Provinsi Banten dan juga menginformasikan adanya penghargaan KUR tahun 2021. Disampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) penyaluran pembiayaan UMi di triwulan I 2021 sebesar Rp21,99 miliar dengan 5.992 debitur. Pada triwulan ini penyaluran terbesar ada di Kab Serang dengan jumlah debitur 1.545 sebesar Rp5,75 miliar.

 

Terkait penghargaan KUR disampaikan oleh Royana Dewi bahwa di tahun 2021 akan ada pemberian Penghargaan KUR untuk Pemerintah Daerah, Penyalur KUR, Penjamin KUR, dan juga Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Penghargaan ini akan dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I dan II pengisian kuesioner, dan tahap III pelaksanaan presentasi. Oleh sebab itu diingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengisian kuesioner tahap I yang akan berakhir pada tanggal 23 April 2021. Apabila kuesioner diserahkan setelah tanggal tersebut, maka berakibat pada tidak akan diterimanya kuesioner dan didiskualifikasi dalam Penghargaan KUR Tahun 2021.

 

Dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Nur Amalia, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber. Pada sesi penutupan disampaikan bahwa kiranya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama terkait arah kebijakan dan bisa menjadi sarana diskusi dan masukan/perbaikan dari seluruh pihak terkait hingga Program Pembiayaan UMi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search