PERSYARATAN
Surat Permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
- Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor, sekurang-kurangnya memperhatikan Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan, Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor, Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan, dan Karwas TUP sebelumnya.
- Menyusun surat persetujuan/surat penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
- Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
JANGKA WAKTU LAYANAN
3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
Saluran pengaduan:
- Telepon: (0435) 826694, 824196
- SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
- E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
- Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
- SP4N-LAPOR: lapor.go.id
- WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
- KPK: kws.kpk.go.id