Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Permohonan Penetapan MP PNBP

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan penetapan MP PNBP kepada Kanwil DJPb;
  2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I, sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II, atau sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
  3. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  4. Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
  5. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
  6. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Operator Kanwil menerima dokumen permohonan penetapan MP PNBP serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP, penilaian permohonan penetapan MP PNBP, penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
  2. Kepala Seksi Kanwil melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang Kanwil melakukan penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi Kanwil, penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval pada Modul MP PNBP.
  5. Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
  6. Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan, maka usulan penetapan MP PNBP ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan penetapan MP PNBP dan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
JANGKA WAKTU LAYANAN
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III
Saluran pengaduan:
  • Telepon: (0435) 826694, 824196
  • SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
  • E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
  • Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
  • Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
  • SP4N-LAPOR: lapor.go.id
  • WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
  • KPK: kws.kpk.go.id

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search