Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Persetujuan Pemberian UP yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

PERSYARATAN
Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
  3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
  4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.
JANGKA WAKTU LAYANAN
5 (lima) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
Saluran pengaduan:
  • Telepon: (0435) 826694, 824196
  • SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
  • E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
  • Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
  • Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
  • SP4N-LAPOR: lapor.go.id
  • WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
  • KPK: kws.kpk.go.id

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search