Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

Strategi Pemberdayaan UMKM di Provinsi Jambi 

Penulis: Bernand Situmorang – Kasi PPA II B Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

Pemerintah terus berusaha menggerakkan roda perekonomian, dengan fokus pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara, khususnya pada saat sektor formal mengalami tekanan resesi global. Melalui instrumen APBN, upaya untuk memacu kinerja UMKM adalah dengan memperbesar anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023 menjadi Rp40,935 triliun, lebih besar 30% daripada outlook APBN 2022 sebesar Rp31,682 triliun. Plafon penyaluran KUR yang ditetapkan tahun mendatang sebesar Rp450 triliun, naik 20,6% dari tahun 2022 sebesar Rp373 triliun. Selain meningkatkan plafon subsidi, tingkat bunga KUR Super Mikro untuk pinjaman di bawah Rp10 juta ditetapkan sebesar 3%. Di samping itu, KUR untuk pinjaman dari Rp10 juta s.d. Rp 500 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil) ditetapkan bunganya 6% per tahun, sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, mulai tahun 2023, suku bunga akan meningkat apabila UMKM mengajukan kembali KUR untuk pinjaman kedua, ketiga dan seterusnya. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong kemandirian UMKM yang mampu mengembangkan usahanya dengan mengakses fasilitas pembiayaan dari Pemerintah. 

Setiap tahun, Pemerintah konsisten mendukung pembiayaan usaha bagi UMKM, dengan jumlah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2022 sendiri, berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi KUR Nasional s.d. akhir November sebesar Rp323,59 triliun (86,75% dari target tahun 2022) dan telah diberikan kepada 6.763.627 Debitur. Proporsi Penyaluran KUR tersebut berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro (1,76%), KUR Mikro (66,17%), KUR Kecil (32,06%), dan KUR Penempatan TKI (0,01%). 

Pemerintah terus berusaha menggerakkan roda perekonomian, dengan fokus pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara, khususnya pada saat sektor formal mengalami tekanan resesi global. Melalui instrumen APBN, upaya untuk memacu kinerja UMKM adalah dengan memperbesar anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023 menjadi Rp40,935 triliun, lebih besar 30% daripada outlook APBN 2022 sebesar Rp31,682 triliun. Plafon penyaluran KUR yang ditetapkan tahun mendatang sebesar Rp450 triliun, naik 20,6% dari tahun 2022 sebesar Rp373 triliun. Selain meningkatkan plafon subsidi, tingkat bunga KUR Super Mikro untuk pinjaman di bawah Rp10 juta ditetapkan sebesar 3%. Di samping itu, KUR untuk pinjaman dari Rp10 juta s.d. Rp 500 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil) ditetapkan bunganya 6% per tahun, sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, mulai tahun 2023, suku bunga akan meningkat apabila UMKM mengajukan kembali KUR untuk pinjaman kedua, ketiga dan seterusnya. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong kemandirian UMKM yang mampu mengembangkan usahanya dengan mengakses fasilitas pembiayaan dari Pemerintah. 

Setiap tahun, Pemerintah konsisten mendukung pembiayaan usaha bagi UMKM, dengan jumlah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2022 sendiri, berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi KUR Nasional s.d. akhir November sebesar Rp323,59 triliun (86,75% dari target tahun 2022) dan telah diberikan kepada 6.763.627 Debitur. Proporsi Penyaluran KUR tersebut berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro (1,76%), KUR Mikro (66,17%), KUR Kecil (32,06%), dan KUR Penempatan TKI (0,01%). 

Ditinjau dari tren selama 5 tahun terakhir, kontribusi seluruh penyaluran KUR untuk sektor pertanian, perburuan dan kehutanan semakin besar, yang mengindikasikan kebutuhan pembiayaan atas sektor komoditas pertanian dan perkebunan di Provinsi Jambi juga semakin tinggi. Kondisi pada kedua sektor ini secara nasional juga sama. Di sisi lain, penyaluran pembiayaan KUR untuk sektor perdagangan besar dan eceran yang menempati porsi kedua terbesar, dalam 5 tahun terakhir semakin mengecil. KUR sektor industri pengolahan masih sangat kecil, mengambil porsi hanya sekitar 2%, dengan tren yang stabil, mengindikasikan bahwa proses hilirisasi yang mampu melipatgandakan nilai tambah dari komoditas yang dihasilkan di provinsi Jambi masih belum optimal. 

Selain dukungan dari sisi pembiayaan, belanja APBN juga didorong untuk dibelanjakan ke produk-produk UMKM. Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 November 2022, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa seluruh instansi harus memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari sisi pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) juga berupaya meningkatkan transaksi belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM, dengan memperbarui sistem yang memudahkan penyedia barang dan jasa untuk mengunggah produk di e-katalog, mempersingkatnya dari 8 atau 9 tahapan proses, kini menjadi 2 proses saja. Kini e-katalog LKPP juga telah menyediakan 2,2 juta produk. Di sisi lain, LKPP juga menghapus lebih dari 20 ribu produk yang termuat di e-katalog, yang salah satunya karena produk impor tersebut sudah ada subtitusinya dari produk dalam negeri. 

Pengembangan digitalisasi dalam pemberdayaan UMKM tidak selalu harus dilakukan dari sisi pasar seperti pengunaan marketplace dalam pemasaran saja, tetapi diperlukan pula digitalisasi dari sisi pembayaran yang dapat dilakukan secara digital dan mendukung cashless. Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dengan menggunakan Uang Persediaan yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. DIGIpay yang diusung Direktorat Jenderal Perbendaharaan, merupakan pembayaran dengan menggunakan mekanisme overbooking dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan KKP ke rekening penyedia barang/jasa. DIGIpay menawarkan berbagai kemudahan dalam mendukung program cashless, paperless, dan belanja yang dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja. 

Dukungan Pemerintah untuk pembiayaan UMKM tidak lepas dari fakta bahwa selama kurun waktu 2015 s.d. 2019, dari 65,47 juta unit UMKM di 2019, porsi struktur UMKM dari aspek jumlah skala usaha, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan serapan tenaga kerja tidak mengalami perubahan yang berarti. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, dari sisi skala usaha, UMKM kita masih didominasi oleh usaha mikro (98,7%), disusul usaha kecil (1,2%), dan usaha menengah (0,1%). Sedangkan kontribusi UMKM terhadap PDB masih pada level 60,6%, dan serapan tenaga kerja didominasi oleh usaha mikro sebesar 88,4%. 

Kendala permasalahan UMKM secara nasional, dan juga terjadi di wilayah Provinsi Jambi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: 

  1. Jenjang pendidikan terakhir yang ditamatkan pelaku UMKM cukup rendah. Data BPS menunjukkan bahwa tenaga kerja yang terlibat di usaha industri mikro dan kecil di Provinsi Jambi didominasi oleh tenaga kerja yang berpendidikan SMP/sederajat sebanyak 26,6 ribu orang (55,43%). 

  2. Produktifitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia masih cukup rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand. 

  3. UMKM mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan, hanya 25% usaha kecil mengakses kredit bank (Bank Dunia, 2015). Bank Indonesia melaporkan bahwa rata-rata kredit menengah pada tahun ini sebesar 19,7% dari jumlah kredit perbankan atau sekitar Rp1.214 triliun. 

  4. Produk UMKM khas Jambi belum terdiferensiasi, dengan dominasi pada produk makanan. Jika dilihat dari sebaran tenaga kerja menurut kelompok industri, tenaga kerja di kelompok Industri makanan yang mencapai 36,83 %. Ditambah lagi, serapan tenaga kerja anak dan lansia terbesar masih berada pada kelompok Industri makanan. Hampir sepertiga bagian anak yang bekerja dan lansia berusia di atas 65 tahun yang bekerja ikut serta dalam mengelola industri makanan. 

  5. Adopsi teknologi informasi dalam berusaha oleh UMKM masih rendah. Beberapa penyebabnya antara lain rendahnya pemahaman terhadap manfaat teknologi informasi dalam pengembangan usaha, rendahnya ketersediaan investasi, dan rendahnya dukungan pemerintah. 

  6. Sinergi/keterpaduan serta sinkronisasi program kegiatan belum dilaksanakan oleh instansi yang berperan sebagai leading sector. Keterbatasan sumber dana, kurangnya fleksibilitas penganggaran dan pengelolaan kegiatan dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh seluruh instansi yang peduli terhadap UMKM tersebut seyogyanya diselaraskan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan, sektor binaan yang tidak fokus serta UMKM binaan yang mendapatkan lebih dari satu fasilitas pembinaan dari berbagai instansi. 

Untuk mewujudkan pemberdayaan dan meningkatkan kemandirian UMKM di Provinsi Jambi, beberapa strategi yang perlu dilakukan sebagai berikut:  

  1. Meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif antar pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan Pemda selaku lead sector pemberdayaan UMKM di daerah, serta menginisiasi forum komunikasi dan sinergi pemberdayaan UMKM di level regional. 

  2. Menyusun klasterisasi UMKM sehingga pembinaan dan penanganan permasalahan UMKM dapat lebih terarah. 

  3. Utilisasi SIKP melalui pemantauan dan evaluasi penyaluran KUR serta kaitannya dengan struktur pertumbuhan ekonomi di Jambi.  

  4. Menyelenggarakan program edukasi UMKM secara sistematis dan konsisten, dan fokus pada tema-tema antara lain: literasi keuangan dan peningkatan skala usaha melalui fasilitas pembiayaan Pemerintah; Diversifikasi produk dan pengembangan industri kriya; Quality control; Penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk. Timing dan tema akan dikoordinasikan dan diharmonisasikan dengan agenda Dinas terkait serta instansi yang rutin melakukan pemberdayaan UMKM.  

  5. Sosialisasi lebih masif atas penggunaan DIGIpay untuk memperluas aksesibilitas pelaku UMKM atas transaksi cashless pada belanja pemerintah.  

  6. Untuk meningkatkan efektifitas belanja subsidi KUR, diharapkan Pemerintah dapat mengarahkan penyaluran KUR pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Salah satunya adalah sektor pertanian, yang juga dipandang mampu menyerap lapangan kerja cukup besar di masa pandemi COVID-19.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu