Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

Kiat APBN Terbelanjakan dengan Lebih Baik di 2023 

Penulis: Riza Zulfikar – Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

APBN 2022 akan segera berakhir, dan akan memasuki APBN 2023. Berbagai tantangan baru akan dihadapi dalam pelaksanaan APBN 2023 yang tertunya berbeda dengan tantangan di tahun-tahun sebelumnya. 

Tema yang diusung pada APBN 2023 adalah optimis dan tetap waspada. APBN 2023 dirancang optimis menjaga momentum pemulihan ekonomi, namun tetap waspada mengantisipasi ketidakpastian global agar rakyat tetap terlindungi. 

Dalam upaya mewujudkan kualitas pelaksanaan anggaran 2023, Menteri Keuangan telah menyampaikan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga guna percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi. 

Langkah – langkah tersebut meliputi : 

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan;

Upaya peningkatan kualitas perencanaan antara lain dengan melakukan reviu atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), untuk melihat kesesuaian antara alokasi program/kegiatan/output dalam DIPA dengan kebutuhan satker, dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan agar segera dilakukan revisi DIPA. 

Revisi tersebut termasuk dengan cara mengalokasikan anggaran apabila terdapat tunggakan, atau pekerjaan tahun 2022 yang dilanjutkan pada tahun 2023. Namun demikian perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi prioritas nasional. 

Seluruh kegiatan perlu dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan serta mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan tersebut pada halaman iii DIPA. 

  1. Kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan;

Rencana penarikan dana yang tertuang dalam halaman iii DIPA merupakan alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker kementerian negara/lembaga.  

Sehingga pelaksanaan kegiatan, pencairan dan pertanggungjawaban UP/TUP disesuaikan dengan update halaman iii DIPA setiap triwulan, serta memastikan deviasi antar realisasi dengan rencana pencairan yang tercantum dalam halaman iii DIPA tidak melebihi 5 % (lima persen). 

  1. Akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek;

Akselerasi pelaksanaan memerlukan percepatan penetapan pejabat perbendaharan yaitu KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara, penetapan pedoman umum/juknis/ POK, perizinan, DED, kesiapan lahan, dan penetapan lokasi. 

Selain itu, perlu diperhatikan karakteristik kegiatan sehingga dapat terlaksana tepat waktu, antara lain keterkaitan dengan musim, kondisi wilayah kegiatan, dan lain-lain. 

Akselerasi pelaksanaan kegiatan didukung juga oleh pengajuan Uang Persediaan (UP) dan MP PNBP tahap I yang dilakukan lebih awal, optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan pembayaran pekerjaan yang telah jatuh tempo, serta memperhatikan proporsi perjenis belanja. 

  1. Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ);

PBJ dapat diakselerasi dengan segera menetapkan pejabat/kelompok kerja pengadaan/unit kerja PBJ, rencana umum pengadaan kontraktual, kebijakan internal kementerian negara/lembaga terkait dengan PBJ, termasuk kebijakan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun. Untuk PBJ yang sifatnya sekaligus dan nilainya s.d Rp200 juta dapat diselesaikan pada twiwulan I. 

Terhadap pelaksanaan PBJ tahun 2022 yang diberikan kesempatan penyelesaian di tahun 2023, harus dipastikan dapat diselesaikan dan dibayarkan dendanya. 

  1. Akurasi dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper);

Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pedoman umum dan juknis penyaluran bantuan di awal tahun, percepatan verifikasi dan validasi penerima bantuan dan rekening penerima di awal tahun 2023 dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga SK penerima bantuan dapat segera ditetapkan. 

Penyaluran bantuan secara bertahap dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan verifikasi dan validasi dan memastikan menggunakan sistem monitoring yang terintegrasi dengan basis data registrasi sosial ekonomi. 

  1. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money);

Langkah ini dapat dilakukan dengan membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas, konsinyering serta honor tim, melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan. 

Selain itu, kegiatan pendukung tidak lebih melebihi kegiatan utamanya, mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan, mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran, mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. 

  1. Meningkatkan monitoring dan evaluasi

Langkah terakhir adalah meningkatkan monitoring dan evaluasi atas kendala pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk mengatasi kendala tersebut. Pentingnya peran serta pimpinan unit dalam monitoring dan evaluasi secara periodik. 

Selain itu, pentingnya peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) kementerian negara/lembaga mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta menjadikan APIP sebagai mitra dari unit kerja dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan. 

Penetapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) sebagai bagian dari evaluasi kinerja unit telah disusun oleh Kementerian Keuangan. 

Langkah-langkah tersebut tentunya dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Demikian, semoga bermanfaat. 

 

 

Telah terbit di kumparan.com pada 25 Desember 2022 dengan judul “Kiat APBN Terbelanjakan dengan Lebih Baik di 2023” 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu