Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

Modernisasi Sistem Pembayaran Belanja Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi 

Penulis: Mochamad Ichsan ArditriansyahKasubbag Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Jambi

 

Sahabat APBN, tahukah jika sejak pandemi berlangsung pemerintah telah berupaya untuk mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital serta mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Selain untuk pemulihan ekonomi, hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi dan mitigasi dampak atas perubahan demografi di Indonesia ke depannya. 

Dari sisi transformasi ekonomi, pemerintah melakukan modernisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi, antara lain restrukturisasi rekening dan membangun platform belanja yang berbasis digital guna mendorong belanja pemerintah lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment (digipay). Modernisasi pengelolaan keuangan negara melalui implementasi transaksi belanja APBN yang dilakukan secara daring untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam rangka digitalisasi APBN, karena pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) telah melakukan transformasi terhadap sistem pembayaran Pemerintah. Sistem pembayaran Pemerintah pada dasarnya untuk memfasilitasi transaksi penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Transformasi dimulai dengan simplifikasi dan restrukturisasi rekening bendahara dari rekening giro ke virtual account (VA) baik untuk rekening bendahara pengeluaran maupun penerimaan. Selain itu, dalam rangka penguatan budaya non tunai melalui implementasi kartu kredit pemerintah (KKP) di dalam transaksi bendahara satker dan diberlakukannya sistem Uang Persediaan (UP) dalam KKP yang mengurangi porsi jumlah uang tunai yang selama ini dikelola oleh bendahara Satker. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem dan aturan terkait prosedur dan tata cara pembayaran APBN terus dilaksanakan secara berkelanjutan. 

Salah satu terobosan lainnya yang dilakukan oleh DJPb Kemenkeu adalah terkait penggunaan UP melalui platform belanja berbasis digital atau sistem marketplace dan sistem pembayaran belanja APBN melalui digipay. Sejalan dengan digitalisasi APBN, pemerintah juga melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembinaan terhadap literasi keuangan para pelaku UMKM serta mendorong digitalisasi UMKM. Hal-hal tersebut yang mendasari perlunya dikembangkan cashless society guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja APBN, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM. 

Selama ini satker di dalam melakukan transaksi terkait pengadaan barang dan/atau jasa (PBJ) sebagian besar masih dilakukan secara manual, baik pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme UP atau pembayaran langsung (LS). UMKM sebagai penyedia barang atau jasa merupakan salah satu supplier yang menerima pembayaran atas beban APBN. Dalam sistem marketplace milik Bendahara Umum Negara (BUN), tahapan PBJ mulai dari pemesanan barang atau jasa hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi. Sistem marketplace dan digipay memberikan manfaat tidak hanya untuk satker, vendor, dan perbankan, tetapi juga untuk BUN dan auditor. 

Sesuai dengan tujuan awalnya, penggunaan sistem marketplace dan digipay terkait transaksi PBJ oleh satker secara umum sudah bagus. Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian adalah karakteristik dari pihak penyedia barang dan jasa atau pelaku UMKM berbeda-beda serta masih terdapat daerah yang terkendala jaringan internet dalam implementasi digitalisasi APBN. 

Dalam upaya digitalisasi APBN diperlukan sinergi pemerintah dalam hal ini DJPb Kemenkeu yang didukung oleh perbankan untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait budaya cashless. Kemudian, memberikan pemahaman kepada satker dan pelaku UMKM (vendor) mengenai keunggulan dan manfaat transaksi non tunai. Dibutuhkan langkah inovatif untuk memastikan informasi ini dapat sampai kepada semua penyedia barang atau jasa khususnya pelaku UMKM. Terakhir, perlu ada evaluasi serta terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas dari sistem yang telah dibangun dalam rangka transformasi digital pada pelaksanaan APBN. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu